spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Bubarkan MK!

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordator Kajian Politik Merah Putih

KNews.id- Kejadian dungu terulang kembali saat MK berkilah / berdalil bahwa  Presidential threshold 20%, untuk memperkuat sistem Presidensial.

- Advertisement -

Memperkuat sistem pemerintahan Presidensiil itu dengan:

Menciptakan pemisahan kekuasaan  antara lembaga  Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, pada porsi, posisi dan perannya masing masing. Menciptakan sistem pengawasan ( checks and balances ) sehingga ada system kontrol, pengawasan dan penyeimbangan kekuasaan antara ketiga lembaga tersebut. Memberikan hak veto kepada Presiden dan kepada lembaga Legislative hak veto dengan kewenangan masing masing.

- Advertisement -

Bukan dengan Presidential threshold 20%. Dungunya MK berubah menjadi lembaga suka ngarang ngarang hukum karena ada tekanan, pesanan pihak luar yang ingin menguasai negara ini. Terlacak dengan jelas bahwa MK itu hanya kedok, pesan politik terselubung untuk melindungi kepentingan Pimpinan Parpol yang sudah terikat kongkalikong dengan oligarki untuk mengendalikan dan menguasai  Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi menjelma menjadi lembaga yang melanggengkan pelanggaran konstitusi dan penjaga kepentingan Oligarki. Alasan MK menolak JR PT 0% tersebut sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani, hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi.

- Advertisement -

Konstitusi Pasal 6A ayat (2) mengatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.  Bunyi pasal tersebut sangat jelas sehingga tidak mungkin bisa ada interpretasi lain: konstitusi tidak mencantumkan ambang batas pencalonan presiden _(presidential threshold). Terang-terangan, bertentangan dengan konstitusi.

MK pasti paham bahwa DPR tidak mempunyai wewenang konstitusional sama sekali untuk mengubah konstitusi, termasuk melalui open legal policy. MK layak dibubarkan, dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.  Berbahaya .. rakyat bisa datang ke MK membubarkan MK, dengan caranya sendiri – kalau pemerintah tetap bersikukuh  mempertahankan MK dan  tidak segera membubarkan MK. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini