Hery mengatakan, optimisme pertumbuhan yang baik ini diharapkan akan diorong oleh pembiayaan di sektor industri halal salah satunya di Aceh, seperti perdagangan eceran, perdagangan besar, makanan dan minuman, termasuk juga perdagangan hasil pertanian, perkebunan, bahan pangan, dan peternakan.
Dengan diberlakukannya Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, menegaskan komitmen Aceh dalam menegakkan dan mengimplementasikan ekonomi dan keuangan syariah secara universal integral.
“Ini tentunya menjadi jembatan bagi industri perbankan syariah khususnya Bank Syariah Indonesia sebagai bank syariah terbesar di tanah air saat ini, di Aceh saja sudah memiliki sekitar lebih dari 163 outlet yang tersebar di seluruh pelosok yang ada di Provinsi Aceh. kita diharapkan dapat memaksimalkan peran memberikan pembiayaan terhadap beberapa sektor ekonomi potensial di industri halal,” ungkapnya.