Adib menambahkan, langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). (Bay/Ktn)