spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Brigjen TNI Achmad Fauzi Mendatangi Habib Bahar, Ahmad Khozinudin: Penegakan Hukum Era Jokowi Berantakan!

KNews.id- Komandan Korem (Danrem) 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dan anggota mendatangi Habib Bahar menunjukkan penegakan hukum di era Joko Widodo (Jokowi) berantakan.

“Brigjen TNI Achmad Fauzidi mendatangi Habib Bahar menunjukkan era Jokowi saat ini koordinasi di bidang politik, hukum dan keamanan tumpang tindih, berantakan. Penegakan hukum berantakan,” kata KetuaKoalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPUA) Ahmad Khozinudin dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Sabtu (1/1/2022).

- Advertisement -

Kata Khozinudin, Achmad Fauzi bertandang kepada Habib Bahar– dengan status terlapor, meminta untuk memenuhi panggilan polisi, dengan seragam lengkap dan membawa sejumlah anggota jelas-jelas telah melampaui kewenangan TNI.

“Penegakan hukum murni kewenangan kepolisian, tidak ada konteks pelibatan anggota TNI dalam proses penegakan hukum,” jelas Khozinudin.

- Advertisement -

Tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan baik secara langsung, secara delegasi maupun tugas pembantuan, bagi TNI untuk membantu kepolisian dalam proses dan prosedur menegakkan hukum, sebagaimana diatur KUHAP.

Dalam kasus Habib Bahar, panggilan polisi adalah prosedur biasa dalam penyidikan. Kalaupun panggilan pertama Polda Jabar tidak dipenuhi, penyidik kepolisian, kata Khozinudin masih dapat melakukan panggilan kedua, panggilan ketiga hingga melakukan upaya paksa. Upaya paksa ini, juga murni dilaksanakan oleh kekuatan kepolisian tanpa perlu melibatkan TNI.

- Advertisement -

“Penegakan hukum merupakan ranah kepolisian. Menurut ketentuan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Pertama,memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Kedua, menegakkan hukum; dan Ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” papar Khozinudin.

Kehadiran TNI lebih dibutuhkan di daerah konflik seperti di Papua dan Kepulauan Natuna (Laut Natuna Utara). Di kedua wilayah tersebut, negara menghadapi ancaman kedaulatan dari okupasi China dan rongrongan OPM.

“Sebagai alat pertahanan negara, maka TNI mendapatkan wewenang untuk mengerahkan kekuatan militer. Dalam UU No 34 tahun 2004, dijelaskan bahwa militer adalah kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini