spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

BPK Sebut terdapat Pelanggaran, Kok Kartu Prakerja Malah Diumbar di G-20?

KNews.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan, bahwa telah menemukan adanya pelanggaran ketentuan dalam program pelatihan Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.

Adapun nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta Kartu Prakerja, yang berdampak pada pencapaian tujuan program tersebut.

- Advertisement -

“Yaitu terdapat pelatihan yang telah dibayarkan, namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai dengan posisi 31 Desember 2020 sebesar Rp 125,93 miliar,” jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Selasa (22/6).

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp 6,83 triliun per 31 Desember 2020.

- Advertisement -

Hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenko Bidang Perekonomian atas usulan anggaran tambahan manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja, melalui Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mempertimbangkan metode-metode alternatif pendaftaran dan pelatihan seperti diatur dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan.

“Agar penerima manfaat program Kartu Prakerja sesuai dengan kriteria yang diatur dan pemanfaatan teknologi informasi yang belum merata,” tulis BPK.

- Advertisement -

Sementara itu, di pertemuan G-20, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Indonesia sedang mengantisipasi potensi pengangguran di Indonesia.

Adapun sebagai cara menanggulanginya, pemerintah katanya menyiapkan kartu prakerja sebagai solusi dalam mengatasi masalah tersebut.

“Untuk meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, Pemerintah Indonesia juga sudah dan sedang menjalankan program kartu prakerja untuk memperluas akses pelatihan dan insentif bagi angkatan kerja muda,” tegasnya, dalam pertemuan tersebut di Catania, Italia,Selasa, 22 Juni 2021, waktu setempat.

Menariknya, apa yang disampaikan oleh BPK bahwa program tersebut telah melakukan pelanggaran, terkait pelatihan senilai Rp125,93 miliar.

Tak hanya itu, Kartu Prakerja ini juga sebelumnya menjadi bahan olok-olok masyarakat, karena selain membuat program-program kerja yang sebetulnya banyak tutorialnya di platform digital dan biaya informasi gratis.

Kartu Prakerja ini juga bermitra dengan delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id. Namun, pemilihan 8 platform tersebut menjadi tanda tanya karena dinilai tak transparan dan kredibel. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini