KNews.id – Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Penyebabnya, para peserta tersebut tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi 96,8 juta berdasarkan usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul saat memberi keterangan di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Meski demikian, Kemensos membuka ruang pengajuan ulang jika ada peserta yang dinonaktifkan namun ternyata masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Pemerintah daerah (pemda) bisa mengusulkan reaktivasi. “Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ditemukan orang yang tidak mampu atau menderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation),” ujar Gus Ipul.
Syarat Reaktivasi BPJS Kesehatan Kelas PBI
Menurut Gus Ipul, reaktivasi hanya berlaku untuk peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Selain itu, peserta harus sudah diverifikasi sebagai:
- Masyarakat miskin;
- Penderita penyakit kronis atau katastropik;
- Atau dalam kondisi medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
Calon penerima bantuan juga wajib memperbarui datanya dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Kelas PBI
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan memilih menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Jika nomor induk kependudukan (NIK) peserta masih berstatus “belum rekam”, maka harus terlebih dahulu melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaktifan kembali peserta PBI JKN tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Alur Reaktivasi Peserta PBI JKN
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut tahapan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas PBI:
- Peserta yang dinonaktifkan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan.
- Surat keterangan disampaikan ke kantor cabang atau layanan operasional BPJS Kesehatan setempat.
- BPJS Kesehatan melaporkan data tersebut secara berjenjang ke kantor pusat.
- Kantor pusat BPJS Kesehatan meneruskan laporan ke Kementerian Kesehatan, dengan tembusan ke Kemensos melalui SIKS-NG.
- Menteri Sosial akan menetapkan kembali peserta yang dianggap layak dalam periode berikutnya.
Permensos tersebut juga mengatur tenggat waktu bagi peserta yang ingin kembali mendapatkan bantuan. “Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat enam bulan harus memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan dengan melapor ke dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini DTSEN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (16) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.




