“Tadi teman-teman juga sudah banyak yang bertanya, ada tidak aturan terkait aturan pihak-pihak yang boleh mengeluarkan informasi tersebut di pasal berapa? Tadi Pak Ivan belum bisa menjawab secara detail, makanya tanggal 29 nanti, kami pertanyakan terkait dengan (hal ini),” imbuh dia.
Jika nantinya rapat pekan depan mencapai final, kata dia, tak tertutup dibentuknya panitia khusus (pansus). “Agar lebih spesifik sebenarnya. Kita tidak mau ada kegaduhan dibuat, apakah ada udang di balik bakwan,” tandas Sahroni.
Atau justru kegaduhan ini dimunculkan memang untuk menonjolkan atau menjatuhkan seseorang, sehingga berujung pada fitnah. Oleh karena itu, tentu perlu pansus agar publik tidak bingung tanpa ada penyelesaian. “Jangan sampai informasi tersebar, tapi tidak ada penyelesaiannya. Nah ini tadi saya minta ke pak Ivan, untuk informasi ini, harus ada ujungnya,” tutupnya. (Bay/Inilh)