spot_img

Bolehkah Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama? Ini Penjelasan Islam dan Hukum di Indonesia

KNews.id – Jakarta – Nikah siri jadi salah satu pernikahan yang banyak dilakukan karena sah menurut agama tapi tidak tercatat secara resmi di hadapan negara. Pernikahan ini biasa dilakukan diam-diam dari khalayak ramai, sehingga hanya beberapa orang yang tahu.

Secara bahasa, nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu as-sirr yang berarti sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Dari segi istilah, nikah siri adalah perkawinan yang tidak diumumkan kepada publik atau tidak disaksikan oleh orang banyak, seperti diterangkan dalam buku Manajemen Pernikahan Syariah karya Hamdan Firmansyah.

- Advertisement -

Setidaknya ada empat pihak yang mengetahui pernikahan siri, yaitu suami, wali, saksi, dan istri. Adapun pernikahan yang diketahui lebih dari empat orang dan tidak tercatat oleh petugas pencatat nikah tetap tidak bisa disebut nikah siri.

Tak jarang orang menikah siri untuk poligami. Bahkan beberapa di antaranya menikah siri tanpa izin istrinya, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

- Advertisement -

Hukum Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah

Dinukil dari buku Katakan Tidak Pada Poligami yang ditulis KH Abdul H, suami yang menikahi perempuan lain secara siri tanpa izin istri pertama merupakan tindakan yang ilegal dan menciptakan lubang hitam hukum. Maksud dari lubang hitam ini maka hak-hak perempuan dan anak bisa hilang tak berbekas.

Praktik nikah siri semacam itu merugikan pelaku dan pihak yang terlibat. Pernikahan siri umumnya dilakukan dengan wali dan dua saksi, tetapi istri pertama tidak diberitahu dengan alasan tertentu maka hal ini jadi pertanyaan.

Dari segi syariat, potensi akad pernikahan sah karena memenuhi syarat dan rukunnya, namun pada dasarnya orang yang berpoligami harus mendapat izin dari istri pertamanya terlebih dahulu.

Turut dijelaskan dalam buku Hukum Keluarga yang disusun Dr Misno, poligami yang diwarnai dengan modus nikah di bawah tangan tanpa izin istri pertama bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam hukum perkawinan.

Di Indonesia hukum perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi orang Islam serta PP No.10 tahun 1983 bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketiga peraturan hukum yang disebutkan itu dalam beberapa pasalnya menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi suami yang akan berpoligami adalah persetujuan istri.

Kemudian diterangkan dalam buku 99 Tanya Jawab Hukum (Ulasan Singkat Permasalahan Hukum dan Solusinya), dari segi hukum, poligami tanpa izin istri pertama hukumnya tidak dibenarkan dan termasuk cacat hukum. Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya.

- Advertisement -

Pasal berikutnya menjelaskan untuk bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan, harus mendapat persetujuan istri/istri-istri. Apabila seorang suami menikah dengan lebih dari satu tanpa izin istri pertama maka dianggap tidak sah, secara hukum negara Indonesia.

Apabila seseorang menikah siri terlebih dahulu dan dilanjut dengan proses isbat nikah, tetap harus dengan izin istri pertama. Jika istri pertama tidak mengizinkan, nikah siri tadi dianggap perzinaan.

Menikah Secara Resmi Lebih Baik

Selain itu KH Yahya Zainul Ma’arif dalam ceramahnya menuturkan Islam memang memperbolehkah poligami dan nikah tanpa diresmikan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, alangkah baiknya muslim menikah secara resmi.

“Kami himbau kepada wanita agar sebisa mungkin harus ada surat nikahnya. Resmi,” katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Menurut Buya Yahya, menikah memiliki beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Tak hanya tanggung jawab secara nafkah, melainkan juga pendidikan serta keadilan.

“Ada beban tanggung jawab. Bukan tanggung jawab urusan nafaqah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, harus ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah,” sambungnya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al Bahjah itu menegaskan jangan sampai keindahan Islam tercoreng karena muslim menikah tidak beraturan.

“Jangan sampai keindahan Islam tercoreng gara-gara Anda nikah yang tidak beraturan tadi, nggak bener pernikahannya,” tegasnya.

Wallahu a’lam.

(RD/DTH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini