spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Bocoran Nasib Asuransi yang Tidak Penuhi Aturan Modal OJK

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) soal permodalan asuransi. Ke depannya, akan ada Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) dan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, KPPE ini realisasinya mirip dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di perbankan. Dalam POJK tersebut, KPPE dikelompokkan menjadi dua.

- Advertisement -

“Ada KPPE 1 ada KPPE 2. Kira-kira yang lebih kompleks dan high risk hanya bisa dilakukan KPPE 2. Kita ikut pola bank KBMI, pemenuhan permodalannya kita buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2, 2028,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Road Map Perasuransian, di Jakarta.

Jika belum juga mampu, perusahaan asurasi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun KUPA pelaksanaanna mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.

- Advertisement -

“Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” kata dia.

Terkait teknisnya, induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara anggotanya tidak dibatasi modalnya. Namun, nanti induk harus memiliki saham di KUPA-nya sekitar 10%. Sebelumnya, ditargetkan, pada 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

- Advertisement -

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028. (Zs/CNBC)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini