KNews.id – Jakarta – Calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 1 Bobby Nasution mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan rivalnya, paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Mekanisme memang seperti itu. Jadi kita siap menghadapinya. Memang mekanismenya seperti itu setelah pengumuman tiga hari semua paslon diperbolehkan melakukan gugatan ya kita ikuti dan sudah tim Pak Edy-Hasan sudah mendaftarkan,” kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12).
Bobby yang berpasangan dengan Surya di Pilgub Sumut itu memastikan akan mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku terkait sengketa hasil pemilihan gubernur 2024.
“Memang ada mekanismenya. Dari mekanismenya ada ya siapa saja bisa mengajukan gugatan kita ikut saja mekanismenya. Pokoknya nanti kita ikuti dulu,” ujarnya.
Bobby mengaku ingin seluruh tahapan Pilgub Sumut berjalan dengan lancar hingga nanti pelantikannya sebagai gubernur Sumut terpilih.
“Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan dengan lancar, kita ingin masyarakat bisa mengikuti tahapan ini dengan sebaik-baiknya,” urainya.
Menurut Bobby pelaksanaan Pilgub Sumut 2024 berjalan dengan aman. Oleh karena itu Bobby juga mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara, TNI dan Polri. Dia berharap pelantikan nanti bisa dirayakan oleh masyarakat.
“Setelah pengumuman kemarin tentunya saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat seluruh penyelenggara, yang mengamankan TNI Polri semuanya yang ikut mengamankan. Saya lihat Sumut adem ayem mudah mudahan nanti sampai penetapan setelah dari putusan MK ini bisa pelantikan nanti bukan hanya yang dilantik tapi juga masyarakatnya bisa ikut merayakan,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya unggul dalam Pilgub Sumut 2024, Senin (9/12).
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pilgub Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Untuk surat suara sah 5.654.922 suara, surat suara tidak sah 298.754. Sehingga jumlah seluruh surat suara sah dan surat suara tidak sah 5.953.676. Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sumut. Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 mencapai 10.771.496 pemilih.
Atas penetapan itu, tim Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut 2024 ke MK RI. Ketua tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Yance Aswin mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12) untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas dan alat bukti.
Pihaknya sudah mendaftarkan secara resmi keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Tim Edy Rahmayadi-Hasan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan paslon Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dalam Pilkada Sumut. MK pun diminta untuk memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh Sumut atau setidaknya di empat kabupaten/kota yang proses pemungutan suaranya terganggu karena banjir.