spot_img

Bintang Penghargaan Menjadi Aksesoris Dan Souvernir Bagi Pelanggar HAM, Penghianat Negara Dan Para Koruptor

Oleh : Sutoyo AbadiĀ 

KNews.id – Jakarta, “Penganugerahan Bintang Mahaputera harus merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

- Advertisement -

Sesuai pasal 2 UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan”.

Bintang Mahaputera, sejak mula diciptakan sebagai mahkota kenegaraan untuk menghormati putra – putri bangsa terbaik sebagai penghargaan tanpa jasa para pejuang rakyat dan negara

- Advertisement -

Simbol penghargaan itu sempatĀ Ā  menghiasi dada Jenderal Soedirman—panglima gerilya yang dengan paru-paru yang tinggal separuh tetap memimpin perang mempertahankan republik.

Pernah bersinar di dada Mohammad Natsirperdana menteri yang dengan Mosi Integral menyatukan kembali Indonesia dalam bentuk NKRI. Ia juga pernah terpancang di dada Ki Hajar Dewantara bapak pendidikan nasional,Ā  dengan Taman Siswanya.

Juga menempel di dada pejuang lainnya sebagaiĀ  tanda jasa pengabdian yang memang telah terpancar dari hidup mereka. Bintang itu bukan sekadar logam, melainkan pantulan dari jasa dan pengorbanan yang tulus bagi bangsa.

Presiden telah menabrak setidaknya mengabaikan lelimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sesuaiĀ  UU No. 20 tahun2009, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan”.

Macam penghargaan jasa antara lainĀ  :

“Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Sakti”,Ā  telah diobral dan diberikan serampangan dan asal – asalan.

- Advertisement -

Tanpa menafikan sebagian penerimaan Bintang telah diberikan sesuai klasifikasi sesuai UU memang layak menerima bintang tersebut. Tetapi tampak figur yang sama sekali tidak pantas atau tidak layak menerima penghargaan apapun karena terindikasi sebagai pelanggar HAM, penghianat negara dan figur dalam pantauan rakyat sebagai koruptor kelas kakap.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan harus tunduk pada hukum negara, bukan karenaĀ  sekadar kedekatan dan kepatuhannya kepada Presiden atau mantan presiden yang telah menerima predikat dari rakyat berupa _”Bintang Maha Kakap” sebagai koruptor dan penghianat nagara.

Macam macam bintang telah redup, hilang eksistensinya sebagai tanda jasa pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara, berubah fungsi hanya sekedar bros, aksesoris dan souvenir yang telah kehilangan kemilau aura sejatinya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini