spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Bikin Gerah, Ini Profesi Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

KNews – Bikin gerah, ini profesi pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama. Kasus pengeroyokan Haris Permata, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akhirnya terungkap.

Kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, membeberkan pria berinisial SN yang diduga adalah dalang pengeroyokan Haris.

- Advertisement -

Pria tersebut ditangkap di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pagi tadi. Menurut Tubagus, pihaknya akan mendalami lebih dulu apa sebenarnya motif SN sampai tega memerintahkan orang lain untuk mengeroyok Haris

“Saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan,” kata Tubagus dilansir hops.ID dari laman suara.com, Selasa (22/2/2022).

- Advertisement -

Tubagus menambahkan, SN menyuruh empat tersangka masing-masing berinisial MS, JT, H, dan I untuk menganiaya Haris.

Sampai detik ini, polisi baru menangkap dua tersangka yaitu MS dan JT, keduanya eksekutor pengeroyok Haris. Sedangkan H dan I belum menyerahkan diri kepada kepolisian.

- Advertisement -

“Saya harap dua DPO ini ada itikad baik untuk menyerahkan diri,” tuturnya.

Informasi lanjut, kata Tubagus, profesi tersangka adalah debt collector. Sementara tiga diantaranya berasal dari Ambon, Maluku, yakni MS, JT, dam SN.

“Profesi para tersangka pekerja swasta ya, debt collector,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, bahwa dua tersangka lain masih dalam tahap pengejaran.

“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” tambahnya.

Pada kasus ini, perbuatan MS, JT, H, dan I dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2. Sementara. SN dikenai jerat Pasal 55 KUHP.

“Ancaman sembilan tahun penjara,” papar Zulhan.

Seperti diketahui, Haris Permata dikeroyok orang tidak dikenal di sebuah Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.

Karena dianiaya, malam harinya Haris langsung melaporkan aksi pemukulan itu kepada Polda Metro Jaya.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2022.

Kepada kepolisian, Haris berharap supaya kasus ini segera dibongkar. Sebab bagi Haris penganiyaan pada diri nya tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang berkepentingan alias by desain.

“Ada bahasa  bunuh dan matiin. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya.” terangnya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini