KNews.id – Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 22 Juni 2025.
Sebelumnya, KPK meminta tiga saksi di kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan OJK untuk kooperatif. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa dalam persoalan ini.
“Tentu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sebelumnya,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Lembaga antirasuah yakin bahwa ketiga saksi dalam kasus ini bakal memenuhi panggilan setelah adanya penjadwalan ulang. Sebab, kata Budi, keterangan dari ketiga saksi tersebut sangat penting untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.
“Kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ucap dia.
Adapun ketiga saksi yang meminta penjadwalan ulang yaitu Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam serta Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK Dolfie Othniel Frederic Palit. Ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sedang berada di luar negeri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan lembaganya pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menolak untuk menyebut identitas dari kedua tersangka itu.
Menurut sejumlah sumber di kalangan penegak hukum, dua tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 berinisial S dan HG. BI merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI.
Saat Tempo meminta konfirmasi soal dua tersangka ini, Rudi justru meralat pernyataannya. Dia mengatakan belum ada penetapan tersangka secara formal dalam kasus ini. “Mohon maaf, kemarin saya belum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, kami melakukan sidik umum. Saya tidak ingat kalau formalnya belum,” kata Rudi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sumber yang mengetahui pengusutan kasus ini menyatakan KPK tengah menyelidiki keterlibatan nyaris semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dia menceritakan para anggota DPR dianggap terlibat karena mereka pernah menyuruh tenaga ahlinya mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah hotel untuk membahas mekanisme pengajuan dana CSR dan sebagainya.
Sumber ini pun mengatakan korupsi ini bahkan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Soal S dan HG yang sudah diputuskan menjadi tersangka, menurut dia, karena keduanya paling menonjol melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan CSR tersebut.
Tidak hanya itu, menurut dia, dana CSR ini pun digunakan tak sesuai dengan peruntukannya. Hanya 50 persen dari anggaran CSR itu yang mengalir ke masyarakat. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah ataupun mengiyakan informasi yang Tempo dapatkan itu. Dia hanya menyatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini. “Kalau sudah lengkap, nanti kami rilis,” ucap Asep.