spot_img

BI dan Kemenkeu Jalankan Burden Sharing, Separuh Bunga Utang SBN Ditanggung BI

KNews.id – Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan mulai menjalankan skema berbagi beban atau burden sharing untuk mendanai program Asta Cita yakni Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan realisasi kebijakan itu akan ditinjau dan diumumkan secara berkala.

Ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Denny menjelaskan bahwa pelaksanaan program sudah dimulai. “Burden sharing tetap sudah jalan. Ini kan baru berjalan ya, nanti kalau ada periodik setiap 3 atau per 6 bulan kami bisa akan update,” ucapnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

- Advertisement -

Dalam mekanisme burden sharing, bank sentral dan Kementerian Keuangan sepakat membagi rata biaya bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah untuk pendanaan program perumahan dan Koperasi Desa Merah putih. BI menanggung setengah dari biaya bunga SBN itu dengan cara menambahkan bunga ke rekening pemerintah yang tersimpan di bank sentral.

Jumlah dana yang disalurkan BI ke rekening pemerintah lewat penambahan bunga itulah yang masih akan dikalkulasi. “Sebenarnya akan ada perhitungan tersendiri, artinya berapa SBN, dana SBN yang digunakan untuk program seperti perumahan kemudian juga koperasi Merah Putih. Tentunya angka itu yang nanti akan dijadikan dasar untuk menambah bunga rekening pemerintah di Bank Indonesia,” kata Denny.

- Advertisement -

Sebelumnya Bank Indonesia dan Kemenkeu telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi dasar mekanisme burden sharing. Dalam siaran pers yang diterbitkan BI pada 4 September lalu, kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut.

Menurut Denny, penghitungan masih akan terus dilakukan. “Artinya secara SKB itu kan tetap terbuka. Kalau memang akan ada hal-hal yang bisa diperbaiki, disempurnakan, itu bisa dilakukan,” ucapnya lagi.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengkritik penggunaan burden sharing saat tidak ada situasi yang mendesak. Langkah ini biasanya diambil saat perekonomian mengalami krisis. Sebelumnya, Kemenkeu dan BI sempat melakukan perjanjian burden sharing saat menangani Covid-19 serta untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bhima menyayangkan peran bank sentral untuk menjaga stabilitas moneter namun ikut dalam pendanaan program prioritas pemerintah. “Kenapa moneternya diseret-seret untuk mendanai program fiskal? Yang programnya belum tentu bisa mendorong perekonomian kedepannya?” ujarnya.

Di era pandemi Covid, skema burden sharing dilakukan BI dengan membeli langsung SBN di pasar primer. Menurut Celios, skema ini berisiko bagi moneter, apalagi jika program-program yang didanai tak berhasil.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini