spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Besok, Kapolda Metro akan Diperiksa Komnas HAM

KNews.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin 14 Desember 2020 besok.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan periksa Kapolda Metro Jaya terkait Laskar Habib Rizieq ditembak mati polsi.

- Advertisement -

Kata dia, Irjen Fadil Imran akan dimintai keterangan terkait kasus baku tembak laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek.

“Besok Kapolda dan Dirut Jasa Marga,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Ahad(13/12).

- Advertisement -

Taufan mengatakan beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait. Para saksi yang telah diperiksa adalah anggota FPI dan saksi masyarakat yang saat itu berada di tempat kejadian perkara.

“Masih banyak lagi yang akan dimintai keterangan,” kata Taufan.

- Advertisement -

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berharap agar keterangan yang diberikan para saksi semakin detil. Agar peristiwanya akan semakin terang.

“Harapannya, masyarakat juga bisa memberikan informasi atau bukti (kalau ada) terkait peristiwa ini,” ujar Beka.

Ke depan, jelasnya, Komnas HAM masih harus melakukan analisis dari berbagai temuan itu. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas juga memakai konteks yang lebih luas.

“Kami melihatnya sebelum peristiwa, saat peristiwa, dan setelah peristiwa,” ungkap dia.

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.

Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, aparat terpaksa menembak laskar FPI karena berusaha menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Sebab, para laskarlah yang diserang polisi dan selain itu laskar FPI diklaim tak menggunakan senjata api maupun senjata tajam. (AHM)

Sumber: Law-Justice

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini