spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Besok, Juliari Batubara dan Dua Tersangka Suap Bansos Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

KNews.id- Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan dua tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) akan menjalani sidang perdana sebagai pihak penerima suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sidang perdana merupakan sidang pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada para terdakwa, yakni Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang akan digelar pada Rabu besok (21/4/2021).

- Advertisement -

“Benar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU dijadwalkan Rabu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (20/4).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua terdakwa pemberi suap, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke telah dituntut oleh JPU, Senin (19/4).

- Advertisement -

Masing-masing para terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan itu, Juliari melalui Adi dan Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dinilai terbukti menerima uang dari para terdakwa.

Dari Ardian sebesar Rp 1.950.000.000 dan dari Harry sebesar Rp 1.280.000.000. Uang itu merupakan uang komitmen fee yang harus dibayar oleh para terdakwa kepada Juliari agar bisa menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 di Kemensos. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini