spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Berikut Syarat Nasabah BRI yang dapat Keringanan Kredit

KNews.id- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya sedang terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan BRI untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona sekaligus mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi relaksasi bagi pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan.

- Advertisement -

“Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” ujar Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto dalam keterangan tertulis.

Menurut Amam, BRI memiliki berbagai alternatif restrukturisasi yang dapat dijalankan seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, perubahan skim kredit, cara angsuran, dan sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

- Advertisement -

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapat keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan, dan pariwisata.

Nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat dampak Covid-19 dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/email atau datang langsung ke kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.

- Advertisement -

Kemudian, BRI akan menganalisa apakah debitur layak untuk mendapat keringanan atau tidak. Informasi hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan disampaikan secara online melalui email atau sarana elektronik lainnya.

Amam menjelaskan, seluruh proses tersebut dilakukan sesuai standar agar dapat berjalan dengan baik dan tentu disesuaikan dengan internal yang berlaku di BRI sekaligus menjadi kewenangan bank untuk menentukan mana yang perlu direstrukturisasi dan mana yang tidak.

“Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” pungkasnya.(Fahad Hasan&DBS) 217.194.132

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini