spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Berikut Salah Satu Piutang Pertamina yang Jumlahnya Cukup Fantastis, Namun tidak Ditagih

KNews.id- Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina (Persero) mengelola tanah dan bangunan yang dikategorikan sebagai aset penunjang usaha (APU). Sebagian APU yang tidak dimanfaatkan oleh PT Pertamina (Persero) dioptimalisasi dengan cara disewakan ke pihak lain. Tujuan optimalisasi APU adalah untuk mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan dan diharapkan memberikan mampu memberikan nilai tambah dari sisi keekonomian serta dapat mengurangi beban atas pengelolaan aset tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor:  25/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019 Tanggal: 28 Februari 2019 diketahui bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 11 objek sewa yang dicatat dalam daftar piutang pendapatan sewa Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Oktober 2018 sebesar Rp55.512.831.064,00, dengan rincian pada tabel 3.5.

- Advertisement -


Laporan BPK juga menyebutkan bahwa atas saldo piutang pendapatan sewa Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Oktober 2018 sebesar Rp55.512.831.064,00 di atas, diketahui terdapat mitra dua obyek sewa yang telah melakukan pembayaran, yaitu:

Pertama, Sarana Olah Raga (SOR) Simprug, sesuai bukti pembayaran yang disampaikan menyatakan bahwa Pertamina Foundation telah melakukan pembayaran pada tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp1.908.592.500,00 sehingga per tanggal 10 Oktober 2018 atas SOR Simprug sudah tidak ada piutang; dan

- Advertisement -

Kedua, Tangki Terminal Lingkas, Tarakan. BUT Manhattan Kalimantan Investment telah melakukan melakukan pembayaran pada tanggal 27 April 2018 atas invoice sebesar Rp153.065.000,00 dan tanggal 27 September 2018 atas invoice sebesar Rp168.371.500,00, sehingga sehingga per tanggal 10 Oktober 2018 atas BUT Manhattan Kalimantan Investment nilai piutang menjadi nihil (Rp321.436.500,00 – Rp153.065.000,00 – Rp168.371.500,00).

BPK menilai bahwa pencatatan piutang pendapatan sewa per tanggal 10 Oktober 2018 di atas belum disesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh dua mitra tersebut. Nilai piutang pendapatan sewa Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Oktober 2018 seharusnya menjadi Rp53.282.802.064,00 (Rp55.512.831.064,00 – Rp1.908.592.500,00 – Rp321.436.500,00).

- Advertisement -

Atas nilai piutang sewa yang telah ditagihkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar Rp53.282.802.064,00 tersebut, terdapat dua mitra yang mengajukan keberatan dan melakukan penundaan pembayaran sewa kepada PT Pertamina (Persero), dengan uraian sebagai berikut:

  • PT Patra Jasa mengirimkan Surat No. 642/DIR-PJ/S/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 kepada SVP Asset Strategic Planning & Optimization perihal Permohonan peninjauan kembali atas harga sewa lahan (Vilabeta) di Jl. Marsma Iswahyudi Gunung Bakaran Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut PT Patra Jasa menyatakan nilai sewa Rp11.253.000.000,00 untuk tiga tahun belum termasuk PPN cukup memberatkan keuangan dan membebani PT Patra Jasa. PT Patra Jasa mengajukan perubahan harga sewa menjadi Rp434.000.000,00 per tahun sudah termasuk PPN 10% terhitung mulai bulan Mei 2016 s.d. Mei 2035.

Dalam laporan BPK disebutkan bahwa menanggapi surat dari PT Patra Jasa tersebut, SVP Asset Strategic Planning & Optimization PT Pertamina (Persero) menyampaikan Surat No. 155/I10000/2018- S0 tanggal 1 November 2018 perihal Sewa lahan di Jl. Marsma Iswahyudi Gunung Bakaran Balikpapan, Kalimantan Selatan.

Dalam surat tersebut SVP Asset Strategic Planning & Optimization menyampaikan bahwa harga sewa untuk periode 3 Mei 2016 s.d. 2 Mei 2019 adalah sesuai perjanjian yang telah ditandatangani sebesar Rp11.253.000.000,00 belum termasuk PPN paling lambat 31 Mei 2018. Selanjutnya, sesuai perjanjian harga sewa akan dievaluasi untuk periode 3 Mei 2019 ke depan dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan operasional pendayagunaan aset oleh PT Patra Jasa serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Atas kondisi tersebut, PT Patra Jasa tetap harus membayar harga sewa sesuai perjanjian sebesar Rp11.253.000.000,00 belum termasuk PPN 10%.

  • PT New Ayudya Hotel mengajukan penundaan pembayaran sewa periode 18 November 2017 s.d. 17 November 2019 yang telah dibahas dalam rapat tanggal 21 Mei 2018 dengan Notulen Rapat No. NR-017/I10220/2018-S0. Salah satu pokok pembahasan rapat adalah pengajuan penundaan pembayaran sewa PT New Ayudya Hotel periode tahun ke-5 dan ke -6 sebesar Rp1.152.000.000,00 paling lambat bulan Agustus 2018 karena terjadi longsor pada November 2017 dan Februari – April 2018. Selanjutnya Pertamina akan mengajukan izin di internal atas pengajuan penundaan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan berakhir tanggal 26 November 2018 penundaan pembayaran tersebut belum diizinkan oleh PT Pertamina (Persero).

Hasil konfirmasi kepada Fungsi Asset Optimization menunjukkan bahwa sampai akhir pemeriksaan tanggal 26 November 2018, PT New Ayudya Hotel belum melakukan pembayaran sebesar Rp1.152.000.000,00.

Perjanjian sewa menyewa aset (obyek sewa) telah mengatur harga sewa, tata cara pembayaran dan denda. Denda keterlambatan dikenakan apabila Pihak Kedua (penyewa) terlambat membayar harga sewa sejak jatuh tempo pembayaran harga sewa, maka untuk setiap hari keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1‰ sampai sebanyak-banyaknya 5% dari harga sewa.

BPK menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas pemenuhan perjanjian sewa dan invoice atas piutang sewa diketahui bahwa PT Pertamina (Persero) berhak untuk memperoleh pendapatan sewa senilai Rp53.282.802.064,00 dan mengenakan denda keterlambatan 5% sebesar Rp2.672.325.375,00.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini