KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan daftar sejumlah Bank Umum Syariah yang telah menyampaikan pengumuman restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak virus corona atau covid-19.
“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut.
Berikut ini daftar Bank Syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 11 bank syariah yang sudah menyampaikan program restrukturisasi atau keringanan pembiayaan. Program yang dilakukan Bank Umum Syariah ini dilakukan sesuai dengan POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.(Fahad Hasan&DBS)