spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit?

 

KNews.id – BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia. Melalui layanan ini masyarakat bisa menerima sejumlah manfaat mulai dari pemeriksaan kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap di rumah sakit.

- Advertisement -

Terkait layanan rawat inap sendiri, masih ada peserta yang mempertanyakan berapa lama pasien boleh rawat inap di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Artinya tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit selama diperlukan atau pasien sehat kembali.

- Advertisement -

Adapun manfaat dari fasilitas rawat inap dari BPJS Kesehatan ini dibedakan menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Tingkat pertama biasanya diberikan untuk pasien yang tidak gawat darurat, sedangkan tingkat lanjutan diberikan untuk mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih namun tidak tersedia di fasilitas tingkat pertama.

Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 contohnya Puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.

- Advertisement -

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Jadi Admin, Penempatan Sesuai Domisili
Bila pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2, berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi kartu keluarga

2. Fotokopi KTP

3. Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi

4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1

5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

6. Kartu berobat

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien ini akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.

Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.

Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri. Karenanya disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan.

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Demikian informasi terkait berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan. Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir mengenai batas waktu rawat inap pakai BPJS Kesehatan.
(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini