“Saya perkirakan ada tiga BPD yang akan bergabung, ada yang gerak cepat, ada yang harus komunikasi dengan PSP (pemegang saham pengendali) nya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, melalui KUB maka diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bank Jatim sebagai induk atau bank Jangkar dapat mengembangkan bisnisnya. Di satu sisi, Bank Jatim dapat memberikan dukungan untuk instrumen transaksi bank-bank anggota KUB yang diharuskan regulator seperti pengelolaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
“Itu salah satu kolaborasi yang kita harapkan akan memberikan kontribusi kepada kedua belah pihak, karena prinsipnya kalau kita mengambil posisi sebagai PSP bisa kita lakukan, tetapi yang kita lakukan kerja sama sesuai lokal wisdom masing-masing BPD,” jelas Busrul.