spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Benny Harman: Aneh, Mengapa Kejahatan Besar terkait Korupsi Bansos Direduksi Hanya soal Suap Menyuap?

KNews.id- Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman, menilai, adanya kejanggalan dalam persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Benny melihat, saat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu didakwa menerima menerima suap dari penyedia bansos corona melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32,4 miliar, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sekalipun Juliari merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Sidang seolah telah mempersempit dugaan kejahatan yang dilakukan Juliari. Harus dipertanyakan mengapa kejahatan besar ini direduksi hanya ke soal suap menyuap,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (22/4).

- Advertisement -

Benny menjelaskan bahwa korupsi bantuan sosial di kala pandemi Covid-19 merupakan kejahatan yang tidak biasa.

“Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa, meledak di periode ke-2 Presiden Jokowi berkuasa,” pungkasnya.

- Advertisement -

Pemerintah sudah dari jauh hari mewanti-wanti para pejabat di pusat dan daerah untuk tidak mengkorupsi anggaran bencana.

“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,” tegas Menkopolhukam, Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni 2020. (Ade/bcra)

- Advertisement -

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini