spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Belum terdapat Pemberitahuan, Polda Metro akan Membubarkan Demo 11 April!

KNews.id- Polda Metro Jaya menyampaikan agar masyarakat tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut. Terkait kegiatan demo atau menyampaikan aspirasi, Kombes Zulpan mengatakan harus menaati aturan yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” tegasnya. katanya.

- Advertisement -

Sekali lagi Kombes Zulpan menegaskan, panitya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3×24 jam sebelum hari pelaksanaan. Diimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi demo di bulan suci Ramadhan.

“Saya juga himbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadhan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan iman kita untuk beribadah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. (AHM/brtbtv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini