spot_img

Belum Diaqiqahi Saat Kecil? Begini Hukum Aqiqah untuk Orang Dewasa

KNews.id – Jakarta – Hukum aqiqah untuk orang dewasa sering menjadi pertanyaan banyak orang. Terutama bagi yang belum diaqiqahi saat kecil dan ingin melakukannya sekarang.

Aqiqah adalah penyembelihan hewan, seperti kambing atau domba, atas nama bayi yang baru lahir. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak.

- Advertisement -

Dalam kitab Fiqih Sunnah 5, Sayyid Sabiq menjelaskan hukum aqiqah adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Untuk bayi laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan satu ekor kambing.

Dalam Islam, aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi sampai usia anak belum dewasa atau baligh. Namun, bagaimana jika baru dilakukan saat sudah dewasa? Berikut adalah penjelasannya.

- Advertisement -

Pengertian dan Dalil tentang Aqiqah
Menukil buku Aqiqah karya Ahmad ibn Mahmud ad-Dib, secara bahasa aqiqah berarti memotong. Kata ini juga memiliki bentuk lain seperti al-aqiq, al-aqiqah, dan al-iqqah, yang merujuk pada rambut yang tumbuh di kepala bayi saat lahir, serta rambut yang tumbuh pada tubuh hewan yang baru dilahirkan.

Secara istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan, biasanya kambing, sapi, kerbau, domba, atau unta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.

Anjuran untuk melaksanakan aqiqah didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. Salah satunya diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hukum Aqiqah untuk Orang Dewasa
Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum aqiqah bagi orang dewasa. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu melaksanakan aqiqah. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan aqiqah untuk orang dewasa diperbolehkan.

Dijelaskan dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa menjelaskan bahwa pelaksanaannya perlu disertai niat untuk mewakili orang tua.

- Advertisement -

Pendapat ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata:

“Bahwasannya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR Al-Baihaqi)

Namun, sanad hadits tersebut dinilai dhaif. Meski begitu, pengikut Imam Syafi’i berpendapat anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri.

Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah susunan M. Syukron Maksum, dijelaskan bahwa aqiqah pada dasarnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika belum bisa, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Pelaksanaan aqiqah juga menjadi tanggung jawab ayah.

Sementara itu, dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin disebutkan bahwa anjuran aqiqah berlaku sampai anak mencapai usia baligh. Jika sudah baligh dan belum diaqiqahi, maka anjuran tersebut menjadi gugur.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini