spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

BEI Sebut Membuka Opsi Kembalikan Jam Perdagangan Bursa Lebih Cepat

KNews – BEI sebut membuka opsi kembalikan jam perdagangan bursa lebih cepat. Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mengkaji pengembalian jam perdagangan saham seperti sebelum pandemi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait status pandemi covid-19.

- Advertisement -

“Sedang dikaji bersama dengan OJK terkait hal ini sekalian menunggu pandemi dinyatakan resmi berakhir,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Laksono mengungkapkan, pengembalian waktu perdagangan juga dapat lebih cepat, bahkan sebelum pengumuman status endemi.

- Advertisement -

Namun, kebijakan tersebut bergantung dari hasil akhir penilaian regulator pasar modal. “Atau bisa juga lebih awal tergantung assesment bersama SRO dan OJK,” ucapnya.

Ia menyebut, tidak ada tenggat waktu terkait pemberlakuan jam perdagangan seperti semula saat sebelum pandemi. “Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, BEI telah mengurangi jam perdagangan saham sejak pandemi covid-19 melanda. Sebelum pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09:00 WIB dan ditutup pada 16:00 WIB dengan jeda istirahat Antara 12.00-13.00 WIB.

Selain jam perdagangan, BEI juga bakal mengembalikan aturan autoreject. Jika situasi sudah normal, autoreject bawah (ARB) bakal dikembalikan lagi ke aturan simetris.

Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.

Sebaliknya auto reject simetris adalah batas atas dan batas bawahnya sama. Biasanya dalam keadaan normal, auto reject simetris yang berlaku sebagaimana pernah dilakukan BEI pada September 2016.

Mengacu Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, batasan auto reject yakni:

– Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200: batasan auto rejection 35% (naik & turun)

– Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000: batasan auto rejection 25% (naik & turun)

– Saham dengan Rp 5.000 ke atas: batasan auto rejection 20% (naik & turun)

Sementara itu, untuk saham yang baru pertama kali diperdagangkan (hari pertama listing di BEI) di pasar sekunder, batasan auto rejection yang berlaku adalah dua kali lipatnya yakni 70% untuk rentang harga Rp 50-Rp 200, 50% untuk rentang harga Rp 200-Rp 5.000, dan 40% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

“Kalau (kondisi) sudah normal, ya, harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris,” pungkas Laksono. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini