spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

BEI Menyoroti Pemanggilan Direksi Telkom terkait Dugaan Korupsi

KNews.id- Rencana pemeriksaan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Edi Witjara, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus korupsi mendapat perhatian dari sejumlah pihak termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Mengutip keterbukaan informasi BEI pada, Selasa (25/5), manajemen Telkom Indonesia mengirimkan surat balasan terhadap pasar modal Indonesia.

“Perihal: jawaban atas permintaan penjelasan bursa,” tulis bagian perihal isi surat Telkom dikutip, Rabu (26/5).

- Advertisement -

Adapun isi surat balasan Telkom tersebut sebagai berikut:

Menjawab surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-0359/BEI.PP2/05-2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya, Telkom telah menerima surat pemanggilan tersebut dan kami tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menginformasikan hal tersebut.

- Advertisement -

Sebagai perusahaan publik, Telkom senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance.

Tak hanya Edi Witjara, pemanggilan serupa juga dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkomsel (Persero), Setyanto Hantoro. Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut sebagai wujud berkomitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) .

- Advertisement -

“Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Denny kepada MNC Portal Indonesia, Senin kemarin.

Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Dijelaskan baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. (Ade/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini