spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Begini Kondisi Batin Polisi Penembak Laskar FPI, Tragedi KM-50

KNews – Begini kondisi batin polisi penembak laskar FPI, tragedi KM 50. Fakta persidangan kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq terungkap. Salah satunya, momen baku tembak polisi penembak laskar FPI dengan laskar pengawal HRS.

Dalam kasus ini telah dua polisi penembak laskar FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella jadi terdakwa.

- Advertisement -

Satu terdakwa lainnya, Elwira Priadi sudah meninggal dunia sebelum persidangan berjalan.

Nah dalam sidang 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, polisi terdakwa penembak laskar FPI, Briptu Fikri mengaku baku tembak yang terjadi pada 7 Desember 2020 merupakan pengalaman pertama baku tembak yang ia lakoni sepanjang karirnya.

- Advertisement -

Batin Kacau

Nah Briptu Fikri mengaku pengalaman pertama itu membuat batinnya bergejolak. “Kacau, sangat kacau,” ujar Bripda Fikri menjawab pertanyaan Hakim anggota Elfan soal kondisi batin dia usai baku tembak dikutip Hops.ID dari Antara.

- Advertisement -

Bript Fikri menjelaskan insiden baku tembak ini bermula dari penguntitan kepada Habib Rizieq dari perumahan di Sentul.

Kemudian tim Briptu Fikri menguntit terus rombongan Habib Rizieq dan pengawalnya sampai Karawang.

Di Karawang, mobil tim Briptu Fikri diserempet mobil yang merupakan laskar FPI. Insiden ini menimbulkan ketegangan. Mobil laskar FPI yang serempat mobil polisi posisinya ada di depan mobil polisi. Insiden selanjutnya terjadi baku tembak dan berlanjut kejar-kejaran.

Kemudian kejar-kejaran ini sampai di rest Area KM 50, mobil polisi menghentikan mobil laskar FPI.

Laskar FPI Cekik Jambak Polisi

Nah di rest area ini, tim polisi menemukan dua laskar FPI atas nama Luthfi Hakim dan Andi Oktavian sudah meninggal kena tembakan.

Dari penangkapan di rest area itu, polisi menemukan ada senjata api rakitan dan senjata tajam.

Lalu polisi membawa empat laskar FPI tersisa yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad Syukur dan Muhammad Suci Khadavi diangkut mobil polisi untuk di bawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan, Briptu Fikri mengungkapkan salah satu laskar FPI berusaha merebut senjata polisi. Briptu Fikri ngaku dicekik, dijambak dan ditarik tangannya oleh laskar FPI.

Dari pergulatan itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira Priadi akhirnya menembak laskar FPI. Keempat laskar FPI itu pun tewas ditembak di mobil polisi itu.

Dalam perkara ini Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa pembunuhan di luar hukum dengan dijerat pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini