spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Begini Klarifikasi TNI AD Soal Brigjen Junior Tumilaar

KNews – Begini klarifikasi TNI AD soal Brigjen Junior Tumilaar. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna merilis klarifikasi penahanan Brigjen Junior Tumilaar di RTM Cimanggis, Depok.

Kadispen TNI AD membenarkan Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad.

- Advertisement -

TNI AD menemukan fakta-fakta hukum Brigjen Junior Tumilaar diduga telah bertindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Apa ya tindakan Brigjen Junior yang membuatnya ditahan?

Beraksi sendiri tanpa perintah pimpinan

TNI AD menemukan Brigjen Junior diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui sebelumnya Brigjen Junir Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Tindakan yang dimaksud yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

- Advertisement -

Dispenad menjelaskan, penahanan sementara Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspm dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari sampai 15 Februari 2022.

“Pada saat ini berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kadispenad dikutip Hops.ID dari laman TNI AD, Rabu 23 Februari 2022.

Soal mohon ampun, TNI AD minta buktikan dulu

Sementara untuk Brigjen Junior Tumilaar dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait surat permohonan pengampunan dari Brigjen Junior Tumilaar kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun, Dispenad nggak mau langsung begitu saa mengabulkan.

“Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” jelas Kadispenad. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini