KNews – Begini aturan baru umroh, tak perlu swab dan social distancing. Keberangkatan jamaah umroh asal Indonesia ke Arab Saudi sempat terhalang sejak akhir Februari 2020 lalu, atau saat pertama kali Covid-19 mulai menyebar luas di berbagai pelosok negara.
Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang semakin tak terkendali, akhirnya Pemerintah Arab Saudi sempat melarang keberangkatan jamaah umroh dari seluruh dunia.
Selama kurang lebih satu tahun, kondisi Makkah dan Madinah nampak sepi. Berbeda jauh dibandingkan hari-hari biasanya, sebelum virus Covid-19 melanda. Tak ada satu pun jamaah umroh di sana.
Hingga akhirnya beberapa bulan kemudian Pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan aturan. Beberapa negara sudah mulai diperbolehkan mengirimkan Jamaah untuk melaksanakan ibadah umroh.
Namun tetap dengan beberapa aturan tertentu, di antaranya harus melakukan tes PCR dan karantina, serta harus menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan selama melakukan ibadah di sana.
Kini jamaah umroh bisa bernafas lega. Pemerintah Arab Saudi telah resmi mencabut 7 aturan terkait pencegahan dan penyebaran Covid-19 di negara tersebut sejak tanggal 5 Maret 2022.
Berikut 7 aturan dari Pemerintah Arab Saudi yang dikutip Hops.ID melalui berbagai sumber.
- Tidak lagi memberlakukan social distancing di masjid
Meskipun Pemerintah Arab Saudi tidak lagi memberlakukan social distancing di masjid, para jamaah umroh tetap diminta mengenakan masker di dalamnya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Endang Jumali, Konsul Haji KJRI Jeddah pada Senin, 7 Maret 2022.
- Tidak lagi memberlakukan social distancing di semua tempat
Pencabutan pemberlakuan social distancing di semua tempat ini baik di tempat tertutup maupun terbuka, serta dalam kegiatan dan acara.
- Tidak lagi mewajibkan memakai masker saat di tempat terbuka
Kewajiban penggunaan masker hanya berlaku di tempat tertutup.
- Tidak lagi syaratkan hasil negatif tes PCR
Meski tidak lagi mensyaratkan hasil PCR saat kedatangan ke Arab Saudi, Pemerintah tetap meminta para jamaah untuk memiliki asuransi untuk menutup biaya pengobatan Covid-19 seperti yang dicantumkan pada aturan ke-5.
- Harus memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19
Asuransi tersebut merupakan syarat untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 selama tinggal di Arab Saudi.
- Membatalkan penerapan karantina institusional dan rumah bagi para pendatang
- Mencabut penangguhan kedatangan langsung dari semua penerbangan
Sebelumnya ada 17 Negara yang kedatangannya ditangguhkan yaitu,
- Afrika Selatan
- Namibia
- Botswana
- Zimbabwe
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambik
- Malawi
- Mauritius
- Zambia
- Madagaskar
- Angola
- Seychelles
- Persatuan Komoro
- Republik Federal Nigeria
- Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan
- Republik Islam Afganishtan
Demikian 7 aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 untuk pelaku perjalanan umroh. (RKZ/hops)