spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

BBM Naik Lagi, dr Eva: Keren Ternyata BBM terus Meroket, Sungguh Menyengsarakan!

KNews.id- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM per 3 Agustus 2022. BBM yang mengalami kenaikan harga ada tiga jenis yakni, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Menanggapi kenaikan harga tiga jenis BBM tersebut, Dokter Eva Sri Diana atau akrab disapa Dokter Eva buka suara terkait hal ini.

Dokter yang juga aktivis ini pun sontak mengeluarkan sindirannya. Dokter Eva menyebut jika BBM terus meroket maka akan menyengsarakan masyarakat yang memakai tiga jenis BBM non subsidi tersebut.

- Advertisement -

“Kereeen…ternyata BBM terus meroket..pertamina dex sekarang sudah jadi 18900”, kata Dokter Eva, dikutip dari cuitannya, Kamis 4 Agustus.

Foto Istimewa

Menurut Dokter Eva, di tengah naiknya harga BBM, dia pun mengkritik gaji yang menurutnya semakin tidak jelas hingga pajak yang terus melejit. Selain itu, dia juga mengkritik mengenai harga sembako yang terus meroket, ditambah lagi dengan harga BBM yang ikut meroket. Sementara di tengah naiknya harga-harga kebutuhan menurut Dokter Eva, hal ini juga diikuti dengan makin banyaknya aturan.

- Advertisement -

“Gaji makin nda jelas, pajak melejit, sembako BBM melonjak, aturan makin banyak”, kata Dokter Eva.

Dia pun mengatakan jika kenaikan harga-harga termasuk BBM, sunggung menyengsarakan. Dia juga mengaku heran dengan kelompok orang yang masih tenang disaat situasi seperti ini.

- Advertisement -

“Sungguh menyengnyengnyengsarakan heran sama mereka yang masih bisa tenang Bahagia, bilang baik-baik saja.. mungkin uangnya nda berseri?”, tambah Dokter Eva.

Sebelumnya, pihak PT Pertamina (Persero) menaikkan harga tiga jenis BBM non subsidi tersebut pada 3 Agustus 2022 yang sebelumnya pada tanggal 10 Juli 2022 juga telah mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga ini dipicu oleh tingginya harga minyak mentah dunia yang saat ini masih betah bertengger diatas US$ 100 per barel.

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin Dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum”, dikutip dari laman resmi Pertamina. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini