spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

BBHAR Jakarta Pusat Menanggapi terkait Andi Arief Memfitnah Hasto Kristiyanto

KNews – BBHAR Jakarta Pusat tanggapi soal Andi Arief fitnah Hasto Kristiyanto. Cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief menyindir Sekretaris Jenderal (sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berbuntut panjang dan serius.

PDIP menilai Andi Arief sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto melalui cuitan tersebut.

- Advertisement -

Untuk itu, PDIP mensomasi kepada Andi Arief untuk segera meminta maaf kepada PDIP dan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto. Bila tidak, Andi Arief akan diseret ke meja hijau.

Rugikan Keluarga Besar PDIP di Muka Bumi

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Fuad Abdullah menegaskan cuitan Andi Arief itu merugikan seluruh keluarga besar PDIP di muka bumi.

- Advertisement -

Jadi Andi Arief menuliskan cuitannya di Twitter pada Senin 14 Februari 2022 dengan nada menyenggol Hasto.

“Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?” cuit Andi Arief melalui akunnya, @Andiarief_.

- Advertisement -

Nah Fuad mengatakan, cuitan Andi Arief itu membawa narasi fitnah ke PDIP dan Hasto Kristoyanto, meski dengan modus nada pertanyaan pada cuitannya.

“Yang jelas unsur formil atau sengaja dari Andi Arief menyerang Ir. Hasto Kristyanto MM selaku Sekjend PDI Perjuangan. Materinya jelas mengarah fitnah dan menyerang kehormatan bapak Hasto Kristiyanto baik secara pribadi atau sebagai Sekjend PDIP,” tegas Fuad dalam keterangan tertulisnya dikutip Hops.ID, Selasa 15 Februari 2022.

Andi Arief Minta Maaf lah atau Dipolisikan

Andi Arief boleh saja bisa berdalih dan berlindung dari delik pidana dengan dalih cuitannya ditandai dengan pertanyaan. Tapi dalam kerangka hukum, Fuad menegaskan jelas unsur pidananya terpenuhi.

Kami melihat ada mensrea atau niat untuk melakukan fitnah dan menyerang kehormatan, yang hal tersebut adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum kita di Indonesia,” jelas Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta Pusat, Jesaya Hendra Agusnar Purba.

Fuad menjelaskan perbuatan Andi Arief melalui cuitan itu bakal kena Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu cuitan Andi Arief itu juga bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

Untuk itu, organisasi BBHAR Cabang DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat menyesalkan cuitan Andi Arief tersebut yang bermuatan Fitnah dan menyerang Kehormatan Sekjend PDIP Perjuangan.

“Kami meminta saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi dan meminta maaf melalui tweetnya agar mekanisme perbuatan dan klarifikasinya serta maafnya bersifat Aple to Aple,” tegas Fuad.

Jika dalam waktu paling banyak 2x 24 jam sejak Selasa 15 Februari 2022 Andi Arief tidak
membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada PDI Perjuangan, maka BBHAR secara tegas akan menggunakan jalur hukum agar persoalan ini ditangani oleh negara. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini