spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Batal atau Tidak? Ternyata Begini Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Menurut

KNews.id – Apakah mengelap air wudhu termasuk membatalkan wudhu? mari kita simak jawaban tentang hukum mengelap air wudhu dengan handuk menurut Ustaz Abdul Somad. Wudhu menjadi salah satu hal yang harus dilakukan sebelum kita mendirikan shalat. Sebab salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas kecil.

Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

- Advertisement -

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِييَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.

- Advertisement -
Shalat normal (bukan rukhsah) tidak diterima jika tidak terlebih dahulu mengambil air wudhu, seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

Artinya: Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.

- Advertisement -

Oleh sebab itu wudhu menjadi sesuatu yang sangat perlu diperhatikan. Kita perlu memperhatikan tentang rukun, sunnah, makruh, sampai hal-hal yang membatalkan wudhu. Ada satu hal yang kadang luput untuk kita ketahui dalam permasalahan wudhu, yakni tentang mengusap atau mengelap air wudhu dengan handuk atau tisu.

Sebab hal ini sering dilakukan oleh sebagian orang saat mengakhiri mandinya dengan berwudhu. Bagaimana hukumnya? apakah termasuk membatalkan wudhu?.

Dalam video Youtube yang diunggah @Mat_Asrar, terdapat penjelasan tentang hukum mengelap air wudhu dengan handuk menurut Ustaz Abdul Somad. Dalam menjawab persoalan ini pakar fikih itu mengutip pendapat dari Imam Nawawi, seorang ulama besar asal Suriah.

Kata Ustaz Abdul Somad, dalam salah satu kitabnya Imam Nawawi memakruhkan kegiatan mengelap atau mengusap air wudhu ini. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW juga pernah menolak saat diberikan handuk ketika beliau selesai berwudhu.

Jadi hukum mengelap air wudhu dengan handuk menurut Ustaz Abdul Somad tidak termasuk membatalkan wudhu, namun makruh hukumya, lebih baik tidak dilakukan. Namun apabila kita hidup di daerah yang memiliki suhu yang dingin, hal tersebut menurut Ustaz Abdul Somad bisa dimaklumi.

Selain karena udzur, Ustaz Abdul Somad menganjurkan agar membiarkan air wudhu kering dengan sendirinya. Itulah hukum mengelap air wudhu dengan handuk menurut Ustaz Abdul Somad.

(Zs/RDR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini