Sementara, M.Yusuf dan Denny Sorimulia Karim akan melanjutkan tugasnya sebagai pelaksana tugas (Plt.) komisaris utama dan direktur utama sebagaimana ditetapkan oleh para pemegang saham hingga proses kepengurusan pemegang saham yang baru terpenuhi.
Disamping itu, RUPSLB Bank Banten juga merumuskan pembentukan kelompok usaha bank (KUB) untuk membantu perseroan dalam mengejar modal inti.
“Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 (POJK 12/2020,) Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana Pembentukan KUB guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan,” jelas Manajemen BEKS dalam keterbukaan informasi yang dibagikan, dikutip pada Senin (5/12/2022).




