Sebaiknya bangsa ini perlu diingatkan, agar fokus ke- hal lain yang lebih bermanfaat bagi diri masing – masing dan orang banyak, termasuk tetap ikut serta berperan dalam kegiatan untuk berjuang menolak indikasi kejahatan konstitusi oleh siapapun pelakunya di negara ini. Adapun untuk alat menangkis atau menolak isu pemunduran pemilu 2024 sebagai langkah negatif politik hukum dari para oknum penguasa, agar Jokowi menjabat 3 periode, dengan cara undurkan jadwal pemilu Calon presiden dan Calon Wakil Presiden dan undurkan pemilu legislatif, DPD dan atau pemilu kepala daerah serentak dari 2024.
Maka Isu sensitif bagi nagsa ini akan tertolak demi hukum, dengan bukti disertai data bahwa KPU sudah menjadwalkan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024, yang isinya adalah tentang :
I. Pendaftaran Parpol, 1 – 7 Agustus 2022
II.Penetapan Parpol, 14 Desember 2022
III. Penetapan Dapil Caleg, 1 Januari – 9 Februari 2023
IV. Pendaftaran caleg DPR , DPD & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,1 – 14 Mei 2023
V. Penetapan DPT Nasional, 19 – 21 Juni 2023
VI Pendaftaran Capres & Cawapres, 7 – 13 September 2023
VII. Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres, 11 Oktober 2023
VIII. Masa Kampanye Tertutup,11 – 13 Februari 2024
IX. Masa Tenang




