spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Bambang Tri tetap Ogah Membayar Utang Dana Talangan Sea Games 1997!

KNews.id- Pihak Bambang Trihatmodjo meminta agar pemerintah menutup kasus utang Sea Games 1997. Kasus ini berawal dari dana talangan Sea Games 1997 yang kini dianggap sebagai piutang negara. Kasus ini menyeret Bambang Trihatmodjo yang kala itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.

Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan saat ini kasus utang Sea Games 1997 bagaikan sengaja dibuat untuk menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari orde baru.

- Advertisement -

“Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini,” ujar Hardjuno dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Bahkan, menurut Hardjuno sejak awal pun uang yang diberikan untuk dana talangan pun sumbernya bukan dari APBN. Melainkan, uang dari pihak swasta, tepatnya dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.

- Advertisement -

“Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta,” papar Hardjuno.

Seperti diketahui, dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. Dana sebesar Rp 35 miliar diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

- Advertisement -

Dana talangan Rp 35 miliar ini sendiri digunakan untuk tambahan dana Sea Games 1997 yang awalnya ditetapkan hanya senilai Rp 70 miliar. Dana tambahan itu diminta KONI untuk mengurus pembinaan atlet.

PT Tata Insani Mukti (PT TIM) ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta. Di dalam perusahaan itu, Bambang memiliki jabatan sebagai komisaris utama tanpa memiliki saham. Lewat PT TIM, dana talangan itu diberikan oleh negara.

Atas dasar tersebut, menurut Hardjuno, sejak awal Bambang bukannya enggan membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, tapi hal itu menurutnya memang bukan kewajiban Bambang. Subyek hukumnya yang menjadi penerima dana talangan pun PT TIM bukan Bambang Trihatmodjo.

Malah, ada dua tokoh lain di balik PT TIM yang harusnya ikut ditagih. Kedua tokoh ini memiliki saham di PT TIM lewat dua perusahaannya, yaitu Bambang Riyadi Soegomo dan Enggartiasto Lukita.

“Kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau bayar tapi bukan kewajibannya. Subyeknya ini PT TIM, klien kami komut tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan jadi pengendali. Itu milik pak Bambang Soegomo dan pak Enggartiasto,” jelas Hardjuno.

Hardjuno bilang bila pemerintah pun mau menagih, jangan sampai salah alamat. Bukan Bambang Trihatmodjo saja yang harusnya bertanggung jawab.

“Pemerintah silakan memiliki hak tagih tapi jangan sampai salah alamat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hardjuno pun menegaskan tidak ada satu Rupiah pun uang dana talangan sebesar Rp 35 miliar itu masuk ke kantong Bambang Trihatmodjo. Bila mau bicara siapa yang memakai dana, semua dana digunakan langsung oleh KONI.

Konsorsium penyelenggara, maupun PT TIM, hanya bertugas mencari dana. Kebetulan Bambang Trihatmodjo anak presiden, maka konsorsium meminta bantuan pemerintah.

Pemerintah yang kala itu dipimpin Presiden Soeharto memberikan bantuan lewat dana talangan. Selanjutnya, saat dana talangan cair dengan bentuk cek tunai, semuanya langsung diberikan dan digunakan oleh KONI.

“Bahkan kalau bicara siapa yang pakai dana ini. Dana itu begitu diberikan dari Setneg, cek tunainya itu langsung diberikan ke KONI. Mereka yang pakai semuanya. Tak ada satu Rupiah pun itu masuk ke kantong pak Bambang Trihatmodjo,” sebut Hardjuno.

Selama ini, menurut Hardjuno, nama Bambang Trihatmodjo ikut terseret dalam kasus utang Sea Games 1997 cuma karena kliennya itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games dan ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan Sea Games 1997.

“Memang dana talangan itu ditandatangani ketua umum (dijabat Bambang Trihatmodjo) dan ketua harian (dijabat Bambang Soegomo). Mungkin itu yang dirujuk,” jelas Hardjuno.

Dari dana talangan yang kini dijadikan sebagai piutang negara itu, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Kalau dihitung-hitung tagihan itu kini sudah menjadi sekitar Rp 50-60 miliar. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini