“Jadi dari kasus kami berdua sebetulnya ini adalah segelintir dari berbagai macam persoalan dari UU ITE dan bagaimana masyarakat dibuat takut,” ucap Fatia.
Terkait permintaan supaya kasus dicabut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, menegaskan bahwa kasus ini sudah P21. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
- Advertisement -
“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami, tim jaksa, akan limpahkan ke PN Jaktim,” tegas Dwi. (Ach/Dtk)