“Sebagai bagaimana yang ditemukan, ini adalah kritik ini adalah penilaian,” kata dia.
Menurut Nurcholis, bila kasus ini dicabut, itu bukan suatu hal yang buruk. Bahkan, katanya, bila kasus ini dicabut, itu menunjukkan fungsi dari kejaksaan sebenarnya.
“Dan kami tegaskan bukan suatu yang jelek, bukan suatu yang buruk bagi kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan cara menghentikan kasus ini. Justru itu adalah komitmen kejaksaan untuk menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan mereka sendiri,” katanya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyani bicara mengenai kasus UU ITE yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat. Menurutnya, UU ITE tidak terlihat manfaatnya karena kerap menjerat masyarakat yang melalukan kritik.
“Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang dimana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE,” kata Fatia usai pelimpahan tahap 2 kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3).
Fatia menyebut kasus yang menimpanya hanya sebagian kecil dari permasalahan UU ITE. Ia mengatakan dengan adanya UU ITE masyarakat dibuat takut.