spot_img

Bahlil Ungkapkan Rasa Bersalah Karena Pernah Bisnis Pertambangan dan Kayu

KNews.id – Jakarta , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim dirinya dihinggapi rasa bersalah lantaran pernah terjun di bisnis industri pertambangan dan kayu.

Bahlil menceritakan itu saat memberi sambutan dalam diskusi bertajuk ‘Aksi Nyata untuk Bumi Lestari’ yang diselenggarakan oleh Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

- Advertisement -

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, rasa bersalah itu muncul lantaran kesadaran bahwa bisnisnya mengorbankan ekosistem hutan. “Saya juga merasa bersalah. Karena waktu saya jadi pengusaha dulu, saya kebetulan usaha saya dulunya main kayu sama tambang. Yang semua urusannya pasti nebang pohon,” kata Bahlil di kantor DPP Golkar, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Bahlil mengatakan, jika bisnis tambang dan kayu tidak dikelola dengan perspektif lingkungan yang baik, maka alam dan sosial menerima dampak buruknya. “Hari ini yang terjadi, karena longsor, karena penggundulan hutan. Banjir, juga mengalami hal yang sama,” ujar dia.

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Bahlil pun turut menyinggung bencana banjir dan longsor yang sedang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat hingga Sumatera Utara. Menurut dia, kejadian ini harus memantik diskusi yang lebih intens tentang kelestarian lingkungan. Bahlil ingin diskusi-diskusi ekologi tidak hanya digelar di forum kampus maupun bedah buku.

Menurut Bahlil, pengalaman berbisnisnya di pertambangan menjadi dasar dalam menelurkan kebijakan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Dia mengklaim, kementerian itu memberikan syarat yang ketat sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan.

“Ketika saya diberikan amanah untuk menjadi Menteri ESDM kemarin, maka kami melakukan penataan secara totalitas terhadap proses penambangan yang betul-betul ramah terhadap lingkungan,” ujar dia.

Salah satu syarat yang ia berikan adalah memperketat analisis dampak lingkungan atau amdal. “Amdalnya harus sudah diperketat. Karena kalau tidak ini berbahaya sekali.”

Bahlil mengklaim hasil peninjauan terhadap lahan bekas tambang menunjukkan progres yang positif. Dari tinjauan di atas helikopter, Bahlil menilai perusahaan tambang telah mematuhi kewajiban reklamasi di lahan bekas tambang.

“Kalau belum (direklamasi), waduh. Maka kemudian itulah yang mendorong kami untuk melakukan penataan secara komprehensif,” ujar Bahlil. Penataan tata kelola yang dimaksud Bahlil adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk menyiapkan jaminan biaya reklamasi sebelum memulai proses penambangan. Ia menilai jaminan biaya itu bisa mencegah perusahaan melarikan diri usai mengeruk tambang di kawasan hutan.

- Advertisement -

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini