spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Bagaimana Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional untuk Modal Usaha?

KNews.id –  Dalam sebuah ceramah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum pinjam uang di bank konvensional untuk modal usaha, boleh atau tidak ya?

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sekarang sedang berada di era modern, dimana siklus kehidupan berjalan dengan sangat cepat. Bisnis, ekonomi, dan teknologi berkembang dengan sangat masiv.

- Advertisement -

Perkembangan ekomoni dan bisnis yang pesat tentu tidak terlepas dari peran bank sebagai pengatur siklus peredaran uang. Bank menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa peran bank dalam ekonomi sangat krusial terbukti dengan banyaknya bank yang hadir di sekitar tempat tinggal kita.

- Advertisement -

Peran bank juga salah satunya sebagai penyedia modal bagi pelaku usaha yang sedang memerlukan tambahan modal usaha. Berbagai jenis usaha bisa mendapatkan fasilitas permodalan dari perbankan.

Perkembangannya waktu perbankan juga melakukan inovasi dengan hadirnya perbankan dengan sistem syariah atau disebut dengan bank syariah. Sedangkan bank yang tidak menggunakan sistem syariah disebutnya sebagai bank konvensional.

- Advertisement -

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum meminjam uang di bank konvensional untuk modal usaha? Halal atau haram? Boleh atau Tidak?

Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut:

“Segala perkara yang ada kaitannya dengan riba, maka itu haram dan harus ditinggalkan, karena pelaku riba akan mendapat siksa yang pedih di akhirat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa perkara apa pun jika ada kaitannya dengan praktik riba, maka itu haram dan harus segera ditinggalkan. Ini tidak hanya terbatas pada perkara di bank, tapi berlaku pada perkara lain.

“Boleh pinjam uang di bank, dengan syarat uang modalnya digunakan untuk hal yang manfaat dan produktif, selain itu pihak bank juga harus mengajarkan nilai kesyariahan dan kebaikan sesuai aturan islam,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Kesimpulan dari Ustaz Adi Hidayat tentang pinjaman di bank konvensional adalah sebagai berikut:

1. Boleh pinjam uang di bank dengan syarat untuk kegiatan usaha yang produktif dan membawa manfaat

2. Boleh pinjam uang di bank ketika dalam kondisi yang mendesak

3. Pilihlah bank yang sudah menerapkan sistem syariah atau jika belum syariah, pilih yang konsepnya mendekati sistem syariah

4. Jika sudah terlanjur mempunya pinjaman riba di bank, maka segera selesaikan

5. Jika terjadi kesulitan dalam membayar angsuran riba, maka memohon ampunlah pada Allah atas dosa riba dan selesaikan dengan pihak bank secara kekeluargaan

6. Daripada pinjam uang atau berhutang lebih baik hidup dengan apa yang dimiliki sekarang

Itulah pesan dan nasihat dari Ustaz Adi Hidayat untuk menjadi pedoman dalam bermuamalah. Semoga bisa menjadi parameter untuk kita menjalani kehidupan ini dengan baik. (Zs/RDR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini