Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Korlabi
KNews.id- Korlabi/ Pelaporan Bela Islam, selaku bagian daripada komunitas garis perjuangan Mujahid 212 sampaikan sebuah informasi bahwa hari ini tepatnya Selasa 14 Desember para Pengacara TPUA/ Tim Pembela Ulama Agama dan TPAI/ Tim Pembela Aqidah Islam Aktivis Muslim.
Yakni Azam Khan dan Juju Purwantoro mendampingi rekan aktivis Babe Aldo Alias ALI RIDHOK untuk membuat laporannya terhadap Habib Kribo Pemilik atau pengelola akun YOUTUBE HABIB KRIBO terkait dugaan Ujar Kebencian menyangkut terhadap korban atau diri pribadi Pelapor Babe Aldo di Bereskrim Mabes Polri.
Dan laporan tersebut telah diterima oleh pihak penyidik dengan no. laporan LB/ B/ 0749/XII/ SPKT/ BARESKRIM POLRI yang diterima pihak bareskrim melalui IPDA Frans Setiyanto , SH Tertanggal 14 Desember 2021 adapun pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait Pasal 27 ayat ( 3 ) UU.NO. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Jo. Psl 310 KUHP Jo. 311 KUHP. (AHM)