spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
spot_img

Babak Baru Skandal Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan

KNews.id – Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan minyak mentah Pertamina semakin jelas. Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengirim sembilan orang sebagai tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tahap kedua ini menunjukkan kemajuan berarti dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023.

- Advertisement -

Tersangka yang akan diadili terdiri dari RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengurus surat dakwaan dan menyerahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangannya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Peran masing-masing tersangka bervariasi. RS, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga melakukan manipulasi data Material Balance dan berkolaborasi dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk dari kilang.

Sementara itu, EC, mantan VP Trading Operation PPN, dituduh merancang formula base price yang tidak efisien dan menyetujui penetapan HPS serta pengaturan pemenang tender.

MK, yang dulunya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga terlibat dalam penyimpangan saat mengadakan impor BBM.

Dua orang tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, dituduh bekerja sama menyewa storage tanpa mengikuti prosedur yang benar, serta melakukan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina dalam penunjukan langsung.

DW dan AP juga diduga mengatur margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait pengadaan kapal.

- Advertisement -

Demikian pula, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan kapal untuk pengangkutan crude oil.

Ke sembilan tersangka kini akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Mereka akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

(NS/BRTKBB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini