spot_img

Azlansyah Terkena OTT padahal Baru 3 Bulan Jadi Anggota Bawaslu

KNews.id – Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polda Sumut. Penangkapan ini belum genap tiga bulan sejak pengumuman ditandatangani ketua Bawaslu RI pada 18 Agustus lalu.

Menyikapi penangkapan Azlansyah, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti-Korupsi dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) Benito Asdhie Kodiyat MS menduga ada persoalan dalam tim seleksi sebelumnya.

- Advertisement -

Menurut Benito, penerimaan anggota Bawaslu Medan sebelumnya seolah-olah ada unsur Koncoisme alias pertemanan, sehingga bisa meloloskan Azlansyah, yang integritasnya sebagai penyelenggara pemilu tak bisa dipercaya.

“Jadi mereka yang lulus-lulus ini diduga berkawan, berteman dengan salah satu partai politik tertentu atau organisasi masyarakat tertentu dan kita sayangkan bahwa ada klaim dari masyarakat mereka yang lulus dari timsel Bawaslu yang saat ini sudah menjadi anggota Bawaslu diduga karena saling kenal dan ada backup partai Politik tertentu,”kata Benito, Dosen Fakultas Hukum UMSU.

- Advertisement -

Proses seleksi penerimaan anggota Bawaslu Medan dianggap kurang profesional. Sehingga apa yang dilakukan Azlansyah terjadi dan mencoreng nama penyelenggara pemilu. Menurut dosen hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara ini, Azlansyah diduga salah satu contoh seleksi kurang tepat sehingga menghasilkan anggota yang pada akhirnya ditangkap karena meras caleg.

Meskipun itu perbuatan pribadi Azlansyah, tapi menurutnya jika tim seleksi bisa memilih orang-orang yang terbaik dan memiliki integritas tinggi. “Kenapa mental penyelenggara pemilu kita seperti ini karena proses seleksinya disinyalir juga tidak baik. Proses yang tidak baik menghasilkan tidak baik. Contohnya di Medan ini. Memang ini perbuatan pribadi yang bersangkutan.”

Sejauh ini Benito mengapresiasi langkah Saber Pungli Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap. Menurutnya, penyelenggara pemilu yang tidak jujur dan adil pantas dipidana. Apalagi korban merasa dirugikan.

Namun demikian, Polisi juga diminta menyelidiki kasus ini lebih dalam terkait pemberi suap, apakah dia dibujuk rayu atau dia yang menawarkan. “Kalau perbuatan melawan hukum itu datang dari si calegnya maka calegnya dapat dipidana karena satu rangkaian.”

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Azlansyah ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial FH (29) alias Fachmy Wahyudi Harahap serta Indra Gunawan alias IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

- Advertisement -

Dari sini ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung. “Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Azlansyah Hasibuan Jadi Tersangka

Polda Sumut resmi menetapkan tersangka terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi, atas kasus dugaan pemerasan caleg DPRD Kota Medan. Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap, kini resmi ditahan di Polda Sumut.

Penahanan terhadap keduanya, setelah Polisi menemukan alat bukti yang kuat. Dari foto yang diterima, Azlansyah Hasibuan dan Fahmi memakai baju tahanan berwarna merah. Tangan keduanya pun nampak diborgol menggunakan borgol kabel ties berwarna putih.

Mereka nampak meringkuk dengan latarbelakang jeruji besi berwarna hitam. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan orang yang diduga meminta uang kepada caleg DPRD Kota Medan. Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara,” kata Kombes Hadi.

Sedangkan, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan. Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta. “IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu,” katanya.

Sosok Caleg PKN yang Diduga Diperas Azlansyah

Sosok calon anggota legislatif DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, yang diduga jadi korban pemerasan Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan yang kini berstatus nonaktif. Awalnya sosok Caleg PKN itu dinyatakan KPU Medan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini