spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Aturan Baru SIM C, Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya

KNews.id- Tahukah Anda jika dalam waktu dekat akan diterapkan peraturan terbaru mengenai Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia? Keputusan ini divalidasi dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang nantinya akan menggolongkan SIM yang sudah ada ke dalam kategori lebih spesifik.

Sederhana, tujuannya agar setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara. Aturan baru SIM C ini kemungkinan segera berlaku dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Lalu bagaimana pembagian SIM C yang akan diterapkan di Indonesia?.

Kategori SIM C yang Baru

- Advertisement -

SIM C sendiri awalnya digunakan sebagai bukti atas kompetensi yang dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Namun dengan perubahan ini, nantinya SIM C akan dibedakan ke dalam tiga golongan umum dan dua golongan khusus.

Golongan Umum SIM C

- Advertisement -
  • SIM C, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc sampai dengan 500 cc.
  • SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Golongan Khusus SIM C

Sebenarnya golongan khusus ini dinamakan SIM D, yakni diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Nantinya SIM D akan dikategorikan menjadi dua kelompok.

  • SIM D, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Masa Sosialisasi

Sebelum diberlakukan nanti, semua peraturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini karena akan terdapat pula ujian praktik yang berbeda. pihak kepolisian juga terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan, sebelum peraturan ini diberlakukan.

Harapannya dengan penerapan aturan baru ini pengguna kendaraan bermotor bisa digolongkan dengan lebih baik. Aturan baru SIM C di atas juga diikuti dengan aturan baru pada SIM jenis lain, baik mobil, truk, dan sebagainya. (AHM/sra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini