spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual-Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN!

KNews.id- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait j ual beli mobil bekas pada April 2022. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.

Dengan beleid terbaru ini, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak. Pajak yang dikenakan ialah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.

- Advertisement -

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Ahad, 10 April, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak 1,1 persen dari harga jual. Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

- Advertisement -

“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” kata aturan dalam pasal 2.

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

- Advertisement -

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Dengan perhitungan seperti ini, maka bila ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk setor ke pemerintah. Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan naik. Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku. (AHM/pkryt)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini