spot_img

Aturan Baru Pekerja Asing di Indonesia, Ini Sanksi untuk Pelanggar…

KNews.id- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PP ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Dalam PP ini, pemerintah mengizinkan TKA untuk bekerja di Badan Internasional hingga Instansi Pemerintah, termasuk menduduki posisi penting sebagai Direksi dan Komisaris.

- Advertisement -

Namun, pemberi kerja harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika tidak, maka ada sanksi yang membayangi, baik sanksi administratif maupun denda. Pada pasal 37 ayat 2, nilainya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 36 juta.

“Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan,” tulis pasal 37 ayat 3.

- Advertisement -

Dalam pasal 37 ayat 5, Pemberi Kerja TKA harus membayar sanksi denda paling lama dua minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.

“Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan,” tulis pasal 37 ayat 3.

Dalam pasal 37 ayat 5, Pemberi Kerja TKA harus membayar sanksi denda paling lama dua minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda. (Ikh)

 

Sumber: CNBCIndonesia

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini