KNews.id- PT
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Taspen
(Persero) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI melaporkan bahwa
pihaknya selalu taat membayar iuran per tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Jasa Keuangan.
Hal
tersebut tentunya berbanding terbalik dengan pernyataan OJK yang pernah
menyebutkan bahwa Asabri dan Taspen dibawah pengawasan Kementerian BUMN.
Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius N.S Kosasih menyampaikan pihaknya bahkan
membayar Rp2 miliar setiap tahunnya ke OJK.
“Kami
bayar terus kok. Iuran ke OJK Rp2 miliar per tahun. Karena itu sejalan dengan
dana kelolaan kami. Dana kelola kami lima kalinya dari Asabri,” ujar Antonius
di Jakarta.
Sementara
itu, Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja juga menegaskan bahwa
perusahaannya seharusnya diawasi secara langsung oleh OJK. Dirinya
juga mengaku membayar iuran ke OJK setiap tahunnya dengan nilai Rp400 juta.
“Saya fit and proper test di OJK, kami membayar iuran Rp400 juta setiap tahun kepada OJK,” tegas Sonny.
Ia menambahkan, selain OJK Asabri juga bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian BUMN. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (PP) Nomor 102/2015. Meski keduanya taat membayar iuran, kinerja keduanya dinilai masih bermasalah dengan menaruh saham “abal-abal” hingga likuiditas.
Lalu kemana pengawasan OJK selama ini?. (Fahad Hasan&DBS)