Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite membeberkan bahwa perusahaan raksasa asal AS tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan kembali dua proyek hilirisasi batu bara di Indonesia. Salah satunya yakni dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia terkait proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol.
“Iya cabut juga (proyek dengan KPC,” kata Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/3).
Meski demikian, Idris memastikan bahwa proyek hilirisasi batu bara di dalam negeri masih akan tetap berjalan. Pasalnya, kewajiban hilirisasi sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), terutama bagi PKP2B yang kontraknya telah mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.
“Antara PTBA dan Air Product itu skema bisnis yang mungkin belum ketemu aspek keekonomian dan sebagainya walaupun di dalamnya ada rencana untuk substitusi ketergantungan impor LPG tapi untuk hilirisasi mau Air Product dan produk-produk lain harus tetap menjalankan hilirisasi,” kata dia.