spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Arrum Haji yang Wanprestasi, Ternyata Pegadaian Belum Refund ke Kementerian Agama

KNews.id- PT Pegadaian memiliki skema pembiayaan syariah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah dengan menyalurkan berbagai produk salah satunya adalah Arrum Haji. Latar belakang adanya produk tersebut adalah karena adanya nasabah yang memanfaatkan layanan PT Pegadaian untuk keperluan ibadah haji dan juga sebagai program sosialisasi investasi emas yang selalu mengkaitkan nilai investasi emas dengan biaya naik haji. Sebagai wujud komitmen service excellence maka PT Pegadaian memfasilitasi nasabahnya melalui Layanan Pembiayaan Pendaftaran Porsi Haji dengan produk Arrum Haji.

Arrum Haji merupakan pemberian pinjaman dengan akad Rahn (sama dengan gadai di konvensional) dengan jaminan:

- Advertisement -

Tabel di atas menunjukkan bahwa nilai agunan yang bisa dieksekusi oleh PT Pegadaian adalah senilai Rp32.000.000,00. Dari sisi lain nilai pembiayaan dalam produk Arrum Haji adalah senilai setoran awal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama yaitu Rp25.000.000,00.

- Advertisement -

Walaupun nilai agunan yang dikuasai oleh PT Pegadaian telah lebih besar dari pada nilai pembiayaannya, sebagai bentuk mitigasi atas risiko piutang tak tertagih dikarenakan pembiayaan bermasalah, PT Pegadaian menggunakan jasa penjaminan/asuransi kredit dalam skema syariah. Biaya IJP/premi dalam penjaminan ini dibebankan kepada nasabah.

Dengan skema ini PT Pegadaian berhak untuk mengajukan klaim kepada penanggung/penjamin ketika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya. Selain mengajukan klaim, PT Pegadaian berhak mengajukan pembatalan porsi haji dan melakukan refund setoran awal ke Kementerian Agama ketika nasabah (Rahin) terkait wanprestasi dan masuk pada kolektibilitas 5 (macet).

- Advertisement -

PT Pegadaian menggunakan PASSION Syariah dalam menjalankan operasional cabang dalam hal ini termasuk untuk mencetak dan memantau surat pengajuan refund. Di dalam PASSION terdapat menu TUGASKU yang memberikan pemberitahuan kepada user terkait tugas-tugas yang harus dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap proses refund yang dilakukan di cabang diketahui bahwa menu tugasku belum mendukung kinerja klaim yang dilakukan oleh kepala cabang.

Dalam hal ini tidak terdapat pemberitahuan atas nasabah-nasabah yang telah masuk masa refund sehingga masih terdapat risiko kepala cabang yang lupa untuk mengajukan refund. Berdasarkan pemeriksaan terhadap proses refund setoran awal Arrum Haji diketahui bahwa terhadap 592 nasabah Arrum Haji dengan status macet senilai Rp14.800.000.000,00 belum dilakukan proses refund.

Proses pembatalan porsi haji dilakukan oleh Rahin dengan didampingi oleh Pinca atau orang yang ditunjuk. Dalam hal ini pembatalan porsi haji dilakukan di Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa asli SPPH, asli Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dan lembar/buku tabungan. Kemudian pemimpin cabang memberitahukan perihal pembatalan porsi haji kepada bank mitra untuk melakukan pemindahan dana pendaftaran dari rekening Kementerian Agama ke rekening Kantor Pusat perusahaan.

Walaupun risiko yang ditutup oleh pihak asuransi/penjamin adalah sebesar 100% dari total kerugian, proses refund harus tetap dilakukan baik untuk klaim yang sudah disetujui/belum disetujui, mengingat PT Pegadaian masih mempunyai kewajiban subrogasi ketika klaim telah diterima. Refund dilakukan untuk Arrum Haji yang telah masuk kolektibilitas 5 dan telah diajukan klaim.

Pada produk Arrum Haji, pinjaman yang telah diajukan klaim masuk pada status Dalam Proses Penyelesaian (DPP) dengan beban pencadangan piutang sebesar 100% sedangkan untuk pinjaman yang telah masuk kolektibilitas 5 dan belum diajukan klaim, dicadangkan sebesar asumsi risiko ditanggung sendiri dengan nilai cadangan 20%.

Untuk pinjaman yang klaimnya telah disetujui, PT Pegadaian memiliki kewajiban subrogasi senilai dengan persetujuan klaim. Berdasarkan pengujian terhadap data rincian nasabah, pengajuan klaim dan subrogasi per 14 Maret 2019 diketahui bahwa terdapat 592 nasabah Arrum Haji dengan status macet/kolektibilitas 5 senilai Rp14.800.000.000,00 belum dilakukan proses refund dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Berdasarkan pernyataan Pimpinan Cabang Syariah saat uji petik yang dilakukan di Kanwil Semarang area Semarang, Tegal, Yogyakarta dan Surakarta diketahui bahwa Kepala Cabang tidak segera melakukan refund atas setoran awal dikarenakan nasabah masih berkeinginan untuk pergi beribadah haji sehingga Pimpinan Cabang mengambil kebijaksanaan untuk tidak melakukan pembatalan dan refund.

Selain hal tersebut PT Pegadaian memang tidak bisa melakukan pembatalan sepihak sebab PT Pegadaian belum mempunyai kesepakatan dengan Kementerian Agama terkait refund setoran awal dikarenakan pembiayaan yang macet. Ketika pembiayaan Arrum Haji yang macet tidak segera di-refund maka pembiayaan Arrum Haji bermasalah tidak dapat segera terselesaikan dan akan terus membebani keuangan perusahaan.

Dalam hal ini PT Pegadaian menanggung beban pencadangan piutang sebesar Rp5.331.474.229,00 dan terdapat kewajiban subrogasi senilai Rp3.053.688.553,00.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini