KNews.id – Arah Kebijakan OJK Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah kondisi pasar keuangan global yang bergerak mixed, OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi sektor jasa keuangan ke depan, yaitu downside risk dari pelemahan perekonomian Tiongkok, tensi geopolitik yang masih dinamis, serta fluktuasi harga komoditas ekspor utama. Oleh karena itu, LJK agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut secara berkala.
B. Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
OJK sedang menyusun ketentuan sebagai upaya penguatan SJK dan pengembangan SJK serta infrastruktur pasar, antara lain sebagai berikut:
- RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan sebagai respons atas penerbitan UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi terhadap perkembangan terkini dan pemenuhan ekspektasi industri perbankan. RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan mengatur Bank Umum (konvensional dan syariah) dan BPR (konvensional dan syariah) serta memuat ketentuan antara lain terkait kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum, kegiatan penyertaan modal oleh BPR, pengalihan piutang oleh perbankan, penjaminan bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank umum.
- RPOJK Rahasia Bank sesuai amanat UU P2SK yang mengatur kebutuhan pengecualian Rahasia Bank antara lain untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata maupun pidana; kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.
- RPOJK Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung simplifikasi dan digitalisasi untuk laporan yang masih disampaikan secara luring. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data guna mendukung penyederhanaan bisnis proses pengawasan. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat sesuai bentuk dan tata cara yang diatur dalam RPOJK.
- RSEOJK Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. RSEOJK ini merupakan penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi industri BPR sehubungan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) oleh Ikatan Akuntan Indonesia. RSEOJK ini direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Penjabaran dalam panduan akuntansi ini mencakup penjelasan pos-pos informasi keuangan meliputi definisi, dasar pengaturan, perlakuan akuntansi mencakup penyajian, pengukuran, dan pengungkapan, serta ilustrasi jurnal dan contoh kasus. Melalui RSEOJK ini, BPR akan memiliki panduan dalam menyusun laporan keuangan sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan benar serta dapat diperbandingkan, dengan mengacu pada standar akuntansi serta pedoman pencatatan dan pelaporan yang berlaku bagi BPR.
- RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, sebagai peraturan turunan dari UU P2SK khususnya terkait dengan pengaturan mengenai Transaksi dan Lembaga Efek. RPOJK ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk pengaturan lebih lanjut atas pasal kewenangan dalam UU P2SK, diantaranya terkait pemberian jasa lain oleh SRO, penyelesaian transaksi efek, penjaminan penyelesaian transaksi efek, dan perdagangan EBUS LPS.
- RPOJK Liquidity Provider yang menyatukan regulasi terkait Liquidity Provider dalam satu POJK. RPOJK ini merupakan amanat Pasal 94 UU P2SK agar kuotasi Efek yang dilakukan oleh Liquidity Provider dikecualikan dari transaksi semu dan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU P2SK. Diharapkan dengan adanya RPOJK ini dapat meningkatkan likuiditas transaksi Efek di Pasar Modal yang terukur dan teratur, sehingga pembentukan harga pasar (price discovery) dapat lebih baik.
- RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus (Unclaimed Assets). Pengaturan terkait Dematerialisasi sebagai upaya mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilikan dan transaksi Efek yang diwujudkan melalui konversi Efek dengan warkat (script) menjadi tanpa warkat (scriptless). Pengelolaan unclaimed assets juga diatur sehingga Efek dan dana yang tidak diklaim oleh pemiliknya dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Penyempurnaan POJK Nomor 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Penyusunan RPOJK ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas transparansi, perizinan, pengawasan, serta tata kelola dari sisi Penyelenggara Layanan Urun Dana dan Penerbit, serta meningkatkan pelindungan Pemodal dalam kegiatan penawaran dan perdagangan efek melalui Layanan Urun Dana.
- RPOJK tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) Secara Elektronik. Dengan keberhasilan penerapan pelaksanaan e-RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik, OJK dan pelaku pasar memandang perlu untuk menerapkan pelaksanaan RUPO dan RUPSu secara elektronik.
Pelaksanaan RUPO dan RUPSu secara elektronik diharapkan dapat menjadi alternatif dalam pelaksanaan RUPO dan RUPSu oleh emiten dan dapat mengurangi potensi kegagalan tercapainya kuorum kehadiran, karena pemegang obligasi atau sukuk dapat hadir secara daring.
- RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). RPOJK disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di sektor keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM dan stándar kompetensi bagi SDM di industri PPDP serta sistem dan prosedur dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga industri PPDP dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
- RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko bagi PVML. RPOJK ini disusun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK dan menyempurnakan pengaturan eksisting pada POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Selain itu, OJK mengambil langkah kebijakan lainnya untuk memperkuat dan mengembangkan SJK dan infrastruktur pasar keuangan, antara lain :
- Dalam meningkatkan kerja sama Pengawasan Lintas Batas (Mutual Cooperation on Cross-Border Supervision), OJK dan Banco Central de Timor-Leste (BCTL) telah melakukan penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman (NK) terkait perluasan kerja sama di bidang pengawasan terhadap Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPSPM).
Pada rangkaian yang sama, OJK dan BCTL melakukan pertemuan bilateral untuk membahas pertukaran informasi perkembangan dan kebijakan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang pengawasan perbankan dan rencana kerja sama di bidang APU/PPT/PPSP, antara lain kemungkinan 2 bank BUMN yang memiliki kantor di Timor-Leste, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri, untuk menerapkan layanan aplikasi di Timor Leste guna meningkatkan akses keuangan masyarakat setempat.
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan perubahan ketentuan yaitu terkait perluasan cakupan pelapor SLIK meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/P2P Lending).
Dengan penambahan pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK. Kewajiban menjadi pelapor bagi pelapor wajib baru dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak POJK diundangkan.
- Untuk mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka menyesuaikan dan menyelaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah.
POJK ini mengganti, menggabungkan serta mencabut pemberlakuan 3 POJK yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
- OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli 2024. Peta jalan ini memiliki visi untuk mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Peta Jalan ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
(1) Penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; (2) Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun; (3) Akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan (4) Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
- Dalam rangka penguatan industri PPDP, OJK bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Asian Development Bank Institute (ADBI), dan perwakilan dari 33 negara dalam forum Roundtable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 membahas mengenai pengembangan dan penguatan sektor asuransi dan dana pensiun di Asia, peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan mitigasi risiko bencana banjir, serta kesenjangan perlindungan pada program pensiun.
Selain itu, OJK berfokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun yang ditopang oleh empat pilar utama, yaitu memperkuat modal dan pendalaman pasar; meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko; memperkuat ekosistem industri; serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
- Dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan Dana Pensiun dan perusahaan perasuransian, OJK melakukan penyempurnaan terhadap RPOJK penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan perasuransian sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK.
Ketentuan tersebut diantaranya mengatur terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan serta tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain. Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyempurnaan atas RSEOJK Laporan Perasuransian dalam rangka menyesuaikan format laporan perusahaan asuransi/reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan 117 mengenai Kontrak Asuransi.
- OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021 yang antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer lending (P2P Lending) serta pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028, dan penyempurnakan ketentuan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), yang mencakup antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
- Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap semakin meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti scam center yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat. Untuk itu diperlukan persiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti scam center. Saat ini OJK telah melaksanakan high level meeting (dengan K/L terkait) untuk pembentukan anti scam center.
- Dalam rangka upaya memperkuat infrastruktur pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan PEPK 2022-2027 serta meningkatkan kompetensi serta keahlian PUJK dalam aspek Pelindungan konsumen, OJK telah membentuk tim penyusun dan tim verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (SKKNI PEPK). Selain itu, akan dimulai kegiatan kick off meeting dan pelaksanaan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang PEPK (KKNI PEPK).
- Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat desa dan nelayan, OJK telah menyelenggarakan program Desaku Cakap Keuangan dan Edukasi Keuangan bagi Nelayan di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung. Program Desaku Cakap Keuangan merupakan upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait produk dan layanan keuangan melalui pembekalan terhadap perangkat desa. Kegiatan terdiri dari sesi talkshow edukasi keuangan dan product matching.
- OJK menginisiasi penyelenggaraan Financial Literacy Award tahun 2024 yang merupakan penghargaan bagi PUJK dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan diharapkan dapat mendorong peran aktif PUJK dan Pemda dalam menyelenggarakan program literasi keuangan yang berdampak, berkelanjutan dan inovatif sehingga dapat mengakselerasi peningkatan literasi keuangan masyarakat secara masif, merata dan tepat sasaran.
- Dalam rangka menyambut peringatan Hari Literasi Internasional pada tanggal 8 September 2024, OJK akan menyelenggarakan Kampanye Literasi Keuangan melalui media sosial yang bertema: Warganet Cakap Keuangan. Kampanye Warganet Cakap Keuangan akan dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Pusat OJK, Kantor OJK Daerah (KOD) dan PUJK melalui media sosial pada bulan September s.d Oktober 2024 untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan, waspada aktivitas keuangan ilegal, serta tips keuangan.
- OJK bersama Pemda terus mendorong percepatan pemerataan akses keuangan di berbagai daerah termasuk di wilayah Indonesia Timur yang diharapkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya yang dilanjutkan dengan Rakor TPAKD se-wilayah Papua di Sorong untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan tugas TPAKD serta penyediaan akses keuangan di Wilayah Papua, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
- Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah, OJK telah mengembangkan Cash Wakaf Link Deposit (CWLD) yang merupakan produk bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang berbasis wakaf uang temporer.
CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir dan bagi hasil deposito dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf. CWLD bagi perbankan syariah dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan maturitas dari sisi likuiditas yang lebih panjang karena dana wakaf memiliki jangka waktu tertentu dan meningkatkan aset perbankan syariah. Saat ini telah terdapat implementasi CWLD yang disertai pembiayaan kepada nazir yang disalurkan oleh Bank Umum Syariah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- OJK sedang menyusun RPOJK Kualitas Aset BPRS sebagai pelaksanaan dari amanat UU P2SK khususnya terkait penyempurnaan kegiatan usaha bagi BPRS, yang diantaranya mengatur penyempurnaan pengaturan terkait AYDA, penambahan cakupan aset produktif berupa surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, Pemerintah, Pemda, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR Syariah, dan penyesuaian lainnya. Selain itu, RPOJK juga akan mengatur penegasan peran DPS dalam kebijakan pembiayaan dan penambahan pilar pemenuhan prinsip syariah dalam cakupan pedoman kebijakan pembiayaan.
- Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya pada segmen pelaku UMKM, wirausahawan muda, dan santri, OJK menggelar Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) di Provinsi Aceh. FEBIS mengkombinasikan kegiatan business matching dan kegiatan edukasi keuangan syariah serta sharing session kiat-kiat pengembangan usaha.
Pelaksanaan FEBIS juga dirangkaikan dengan pelaksanaan program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) yang berfokus untuk meningkatkan akses keuangan syariah di lingkungan Pesantren. Berkolaborasi dengan PUJK Syariah, telah dilaksanakan pembukaan produk tabungan SimPel iB dan tabungan emas bagi santri di 3 Dayah/Pesantren, serta penyaluran pembiayaan syariah kepada pelaku UMKM di sekitar Dayah/Pesantren di wilayah Aceh.
- OJK tengah menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) Tahun 2024 sebagai salah satu ajang tahunan dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah bagi segmen pelajar/santri dan mahasiswa. ISFO 2024 terdiri 2 kategori kompetisi yaitu Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah bagi kelompok pelajar/santri dan mahasiswa, serta Kompetisi Wirausaha Muda Syariah yang merupakan kategori baru dalam ISFO 2024 dengan tujuan untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan mahasiswa.
Sejak dibuka secara resmi pada tanggal 24 Juni 2024 hingga akhir Juli 2024, ISFO 2024 telah menjaring sejumlah 3.275 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. Babak grand final ISFO 2024 yang rencananya akan diselenggarakan di akhir bulan Agustus secara langsung di Jakarta setelah para peserta mengikuti beberapa tahap penyisihan.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Sejalan dengan amanat UU P2SK dan agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara ITSK, yang mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness.
- OJK saat ini sedang menyusun:
- RPOJK mengenai Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), yang mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha LPKA mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, hingga aspek pelindungan konsumen.
- RPOJK Terkait Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Aggregator.
- RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, yang mengatur mengenai jenis-jenis laporan yang harus disampaikan oleh Penyelenggara ITSK kepada OJK, dan mencakup profil perusahaan, kinerja, struktur organisasi, kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga pengelolaan risiko.
- RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK untuk memberikan kerangka hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi penyelenggara ITSK termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor ITSK.
- OJK telah menyusun Naskah Akademik mengenai RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Selanjutnya, OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.
- OJK akan melakukan launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada 9 Agustus 2024.
E . Penguatan Tata Kelola OJK
- Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depannya, OJK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penguatan atas framework manajemen risiko OJK sesuai praktik terbaik internasional, termasuk melakukan evaluasi atas top risk yang dihadapi OJK dalam beberapa tahun ke depan, risk appetite dan strategi untuk memitigasi dan mengendalikan risiko tersebut.
- Sebagai bentuk continuous improvement dalam penguatan manajemen risiko dan memastikan tercapainya Destination Statement OJK, OJK juga menyelenggarakan Risk & Quality Officer (RQO) Forum Tahun 2024 sebagai forum peningkatan kapasitas, serta penguatan peran dan risk awareness Pimpinan dan RQO dari seluruh satuan kerja OJK terkait manajemen risiko dan manajemen kelangsungan bisnis yang terintegrasi.
- meningkatkan literasi dan kompetensi pegawai OJK terkait keamanan siber, melalui kegiatan Cyber Bootcamp.
2. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain:
- 1.OJK melanjutkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Roadshow Governansi Tahun 2024, yang terdiri dari Governansi Insight Forum (In Fo) dan Student Integrity Campaign (In Camp) di Makassar dengan melibatkan seluruh stakeholders di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
- OJK mendorong penguatan fungsi Governance, Risk & Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan, termasuk penguatan peran komite audit dan audit internal, salah satunya melalui pembentukan forum audit internal di masing-masing sektor jasa keuangan, seperti yang dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai forum diskusi antar auditor internal sektor jasa keuangan untuk saling bertukar informasi terkini dalam rangka continuous improvement.
- OJK mendukung upaya peningkatan integritas laporan keuangan melalui kerjasama penguatan kualitas laporan keuangan yang dilakukan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mengurangi terjadinya accounting shenanigans yang dapat merugikan pemegang saham dan Masyarakat.
- OJK menyelenggarakan Forum Pre – Risk & Governance Summit (RGS) sebagai working group antara OJK dengan kementerian, lembaga, asosiasi profesi, akademisi hingga praktisi untuk mendiskusikan isu-isu GRC terkini, salah satunya terkait implementasi ESG dan penanganan cybersecurity.
F. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan, di semester I 2024 OJK telah menetapkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, naik 25,87 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Juli 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara yang terdiri dari 103 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
| Entit​as ​ | Tahun ​ ​ ​ ​ ​ ​ ​ | |||||||
| 2017 – 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | Jan s.d Juli 2024 | Jumlah | |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 149 | 1.367 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 1.591 | 8.271 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 251 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 1.740 | 9.889 |
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan di tengah berbagai downside risks yang dihadapi.
(Zs/OJK)






