Roy mengaku sudah melakukan audiensi dengan BPDPKS. Namun BPDPKS mengatakan siap membayar setelah dilakukan verifikasi oleh pihak yang ditugaskan dan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemudian Aprindo menanyakan persoalan utang ini kepada Kemendag. Tetapi secara lisan, kata Roy, Kemendag menjawab Sucofindo sebagai pihak yang ditugaskan memverifikasi data-data selisih harga minyk goreng antara produsen, distributor belum melaksanakan tugas tersebut.
Aprindo juga mendapat kabar dari Kemendag bahwa proses verifikasi telah dioper ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung, tetapi belum juga ada kabar secara resmi.
Sebelumnya, Kepala BPDPKS Eddy Abdurachman mengatakan peretail yang tergabung Aprindo telah datang menemuinya. Namun, dia pun menyatakan BPDPKS tak bisa langsung membayarnya sebelum proses verifikasi dari Kementerian Perdagangan.